Jokowi Ogah Intervensi Temuan Indonesialeaks Soal Tito Karnavian

Rabu, 10 Oktober 2018 13:02 WIB

Ilustrasi rekonstruksi perusakan barang bukti KPK. TIM INVESTIGASI INDONESIALEAKS

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan tak ingin mencampuri masalah dugaan transaksi suap yang dilaporkan Indonesialeaks yang menyeret nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian. "Saya enggak mau ikut campur, intervensi hal-hal yang berkaitan dengan hukum," kata Jokowi di Pondok Gede, Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018.

Menurut Presiden, masalah itu wilayah kerja KPK. “Itu wilayahnya hukum.”

Baca: Polemik 2 Eks Penyidik KPK, Dikembalikan atau Diminta Polri?

Jokowi enggan menjawab ketika ditanya apakah sudah mengkonfirmasi dugaan suap itu kepada Tito. "Kan baru dugaan." Sekali lagi Presiden mengatakan tidak ingin mengintervensi dan tidak ingin ikut campur soal masalah hukum itu.

Jokowi dikabarkan bertemu dengan Tito Karnavian kemarin sore, Selasa, 9 Oktober 2018, di Istana Bogor. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak membantah ada pertemuan. Namun dia tak menjawab saat ditanya mengenai isi pertemuan itu. "Biasa ketemu, sekali dua kali," kata dia.

Advertising
Advertising

Baca: Perjalanan Kasus Perusakan Barang Bukti Oleh 2 Eks Penyidik KPK ...

Indonesialeaks, platform investigasi bersama beberapa media mengungkap temuan adanya perusakan buku bank bersampul merah atas nama Serang untuk Noor IR. Perusakan diduga dilakukan dua penyidik KPK yang merupakan perwira aktif Polri, Komisaris Besar RolandRonaldy dan Komisaris Harun.

Buku itu merupakan salah satu barang bukti kasus korupsi yang menjerat bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny. Kedua penyidik merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku itu. Keduanya diduga membubuhkan tip ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki Hariman. Hal itu terekam dalam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 Gedung KPK pada 7 April 2017.

Simak: Temuan Indonesialeaks, ICW: Eks Penyidik KPK ...

Salah satu nama yang tertera di buku itu adalah Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kepala Polda Metro Jaya.

Atas temuan itu, sejumlah pihak mendesak Kapolri Tito Karnavian untuk mundur. "Desakan… Desakan, biasa," kata Presiden Jokowi menanggapi reaksi atas temuan Indonesialeaks itu.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

14 menit lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

2 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

3 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

6 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

6 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

7 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

7 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

7 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

10 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya