TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berkukuh Polri mengajukan permintaan penarikan dua penyidiknya yang diduga merusak barang bukti kasus korupsi Basuki Hariman. Menurut KPK, Polri beralasan membutuhkan dua penyidik itu untuk penugasan lain.
Baca juga: Investigasi Indonesialeaks, Polri: Silakan Laporkan Lagi ke KPK
“Itu informasi yang saya dapatkan dan sudah saya sampaikan, bahwa ada kebutuhan penugasan lebih lanjut dua penyidik itu,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Selasa, 9 Oktober 2018.
Sebelumnya, Febri mengatakan Polri menarik dua penyidiknya di tengah proses pemeriksaan dugaan perusakan barang bukti di Direktorat Pengawasan Internal KPK. Kedua penyidik itu adalah Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun.
Menurut laporan IndonesiaLeaks, kedua penyidik itu diduga merusak 15 halaman catatan transaksi dalam buku bank bersampul merah atas nama Serang Noor IR. Serang adalah anak buah Basuki Hariman. Dalam belasan halaman yang rusak itu diduga tercantum nama sejumlah perwira Polri yang diduga menerima aliran dari perusahaan Basuki.
Febri mengatakan ketika kedua penyidik telah ditarik ke Polri maka Direktorat Pengawasan Internal tak lagi memiliki wewenang memeriksa keduanya. “Proses pemeriksaan tidak bisa lagi dilakukan sepenuhnya karena keduanya bukan lagi pegawai KPK,” kata dia.
Baca juga: Ramai-ramai Mendesak KPK Punya Nyali Soal Laporan Indonesialeaks
Namun, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membantah pihaknya mengajukan penarikan dua eks penyidik Polri dari KPK. Menurutnya, Polri tidak mungkin melakukan penarikan bila kedua anggota polisi itu masih dalam pemeriksaan KPK. Dia mengatakan saat pengembalian dua penyidik itu KPK melampirkan surat pengembalian. “Artinya memang KPK yang mengembalikan,” kata dia.