Indonesialeaks Menguak Perusakan Barang Bukti Eks Penyidik KPK
Reporter
Tempo.co
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 8 Oktober 2018 09:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Buku bank bersampul merah atas nama Serang Noor IR menjadi salah satu bukti dalam kasus korupsi yang menjerat Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny. Buku itu pula yang membuat dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun dipulangkan ke Polri.
Dua mantan penyidik KPK itu telah merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank tersebut dan membubuhkan tip ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki. Hal tersebut terekam dalam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 gedung KPK pada 7 April 2017.
Baca: Di KPK Dapat Sanksi, di Polda Terima Promosi, Humas: Itu Biasa
Dalam dokumen pemulangan keduanya, Roland dan Harun disebut tengah berkasus sehingga dipulangkan. Ketua KPK Agus Raharjo menyatakan pemulangan itu merupakan bentuk sanksi berat. Ia enggan menanggapi saat ditanya mengapa KPK tak menjerat keduanya dengan pasal pidana perintangan proses hukum. “Itu sanksi berat yang bisa diberikan terhadap pegawai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga lain,” kata dia. Hasil pemeriksaan internal KPK memang menemukan ada pelanggaran berat oleh keduanya.
Adapun isi lembaran buku yang hilang tersebut berisi catatan transaksi keuangan yang dibuat oleh Bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa Kumala Dewi Sumartono. Keterangan Kumala soal buku tersebut tercatat dalam berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik KPK Surya Tarmiani pada 9 Maret 2017.
Baca: Ini Barang Bukti yang Diduga Dirusak Penyidik KPK dari Polri
Dokumen yang berkaitan dengan kasus ini diterima oleh Indonesialeaks. Indonesialeaks merupakan kanal bagi para informan publik yang ingin membagi dokumen penting tentang skandal yang layak diungkap. Mereka bisa merahasiakan identitas. Prinsip anonimitas ini bertujuan untuk menjamin keselamatan para informan.
Dokumen tersebut mengungkap keterangan blakblakan Kumala tentang catatan pengeluaran uang Basuki yang ditengarai salah satunya buat para petinggi polisi.
Ketika bersaksi untuk kasus yang sama di pengadilan tindak pidana korupsi pada 3 Juli lalu, Kumala mengakui dialah yang membuat buku catatan itu atas perintah Basuki dan atasannya, Ng Fenny, yang menjabat general manager. "Saya mengerjakan sesuai dengan yang diperintahkan saja. Ada di buku bank," kata Kumala. Catatan keuangan tersebut atas nama Serang Noor IR dengan nomor rekening 4281755*** di Bank BCA cabang Sunter Mall. Serang juga anak buah Basuki.
Baca: Penyidik Polisi Diduga Rusak Barang Bukti, KPK Didesak Evaluasi
Menurut dokumen pemeriksaan yang diperoleh IndonesiaLeaks, Surya meminta penjelasan ke Kumala tentang 68 transaksi yang tercatat dalam buku bank merah atas nama Serang Noor itu. Catatan arus uang masuk dan keluar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan Singapura. Tak semua penerima tertulis dengan nama jelas. Sebagian hanya menggunakan inisial.
Seperti tertuang dalam salinan berita acara pemeriksaan itu, ada 19 catatan transaksi untuk individu yang terkait dengan institusi Kepolisian RI. Tertulis dalam dokumen itu bahwa nama Tito Karnavian tercatat paling banyak mendapat duit dari Basuki langsung maupun melalui orang lain. Tertulis di dokumen itu bahwa dalam buku bank merah nama Tito tercatat sebagai Kapolda/Tito atau Tito saja.
Kumala menjelaskan dalam dokumen pemeriksaan bahwa Ada pemberian dana kepada Tito saat ia menduduki kursi Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Tito memegang posisi ini dari Juni 2015 hingga Maret 2016. Empat pengeluaran lain tercatat ketika ia menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada Maret-Juli 2016. Satu aliran lain tercatat sesudah ia dilantik Kepala Kepolisian RI. Nominal untuk setiap transaksi berkisar Rp 1 miliar.
Baca: Rekam Jejak 2 Penyidik Polisi yang Diduga Rusak Barang Bukti KPK
Sementara itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian enggan menanggapi informasi aliran dana dalam berkas penyidikan Kumala. Tak satupun pertanyaan yang ia jawab. Ia mengaku sudah mendelegasikan permohonan wawancara tim Indonesialeaks kepada bawahannya. “Sudah dijawab sama Humas,” ujarnya.
Lewat surat tertulis, Muhammad Iqbal selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri saat itu, membantah aliran dana kepada Tito. Menurut dia, catatan dalam buku merah itu belum tentu benar. “Tidak benar, Kapolri tidak pernah menerima itu. Dulu waktu menjadi Kapolda Papua, Kapolri juga pernah mengalami hal yang sama dan sudah diklarifikasi,” kata dia.
Laporan selengkapnya di investigasi.tempo.co