Sandiaga: Sudah Lima Laporan Soal Ratna Sarumpaet, Bisa Nambah
Reporter
David Priyasidarta (Kontributor)
Editor
Endri Kurniawati
Minggu, 7 Oktober 2018 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jember - Calon wakil presiden Sandiaga Uno mengatakan saat ini sudah lebih dari lima laporan terhadap bekas juru kampanye Prabowo – Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet kepada polisi. Ia memperkirakan laporan kebohongan yang diduga dilakukan seniman teater itu akan terus bertambah.
Sandiaga mengurungkan rencananya melaporkan Ratna agar tidak menjadi beban. "Agar juga polisi lebih bisa berkonsentrasi kepada penyelesaian kasus RS," ujar Sandiaga di Pondok Pesantren Al Ishlah, Kabupaten Bondowoso, Sabtu malam, 6 Oktober 2018.
Baca: Ratna Sarumpaet Bohong, Prabowo Bisa Dipidana? Ini Kata Pakar
Seperti diberitakan, Ratna Sarumpaet ditangkap Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi ke Santiago, Cile. Ratna ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoax.
Ratna mengaku dianiaya oleh beberapa orang dekat Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018. Belakangan, setelah polisi membongkar kronologi keberadaanya pada tanggal-tanggal itu, Ratna Sarumpaet membuka kedoknya sendiri. Ternyata wajahnya yang lebam bukan karena dianiaya, melainkan akibat operasi plastik di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.
Baca: Kubu Prabowo Kaget Ratna Sarumpaet ...
"Beliau (Ratna Sarumpaet) sudah ditahan, sudah tersangka dan juga manusia biasa, tiba lepas dari khilaf dan salah." Ia telah melihat bahwa tim hukum sudah menangani persoalan Ratna. Saat ini, kata Sandiaga, adalah saat-saat yang berat bagi Ratna. "Kita tidak tahu rencana Allah di balik ini semua. Kami serahkan kepada pihak yang berwajib."
Kubu Prabowo telah memutuskan untuk menyerahkan kepada tim hukum. Tim hukumnya tidak mau menambah deretan laporan kepada kepolisian, karena sudah banyak laporan. “Tim hukum tidak mau menambah beban atau tekanan kejiawaan kepada RS," kata Sandiaga.
Simak: Begini Kronologi Kasus Hoax Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat malam, 5 Oktober 2018. Penahanan ini berlaku selama 20 hari dan dapat diperpanjang apa bila memang dibutuhkan penyidik. Kepolisian akan membidik Ratna dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.