Pencurian Ikan, Polisi Kembali Tangkap Tujuh Kapal Thailand

Reporter

Editor

Selasa, 11 Desember 2007 19:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi kembali menangkap tujuh kapal Thailand yang melakukan pencurian ikan (illegal fishing di Benjina, Maluku Tenggara. Polisi akan menyelidiki keterlibatan oknum Departemen Kelautan dan Perikanan serta Kepabeanan dalam kasus pencurian ini.Direktur Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Hadiatmoko mengatakan kapal-kapal tersebut sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran hingga triliunan rupiah. "Kapal-kapal itu terdiri dari lima kapal penangkap dan dua kapal pengangkut. Tiap kapal pengangkut berkapasitas hingga 1.800 ton," kata Hadiatmoko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (11/12). Polisi menemukan data dalam izin kapal tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Misalnya satu kapal penangkap hanya memiliki izin untuk menangkap 200 ton namun kenyataannya menangkap 400 ton. Modus lainnya, kata dia, yakni penggandaan izin dan areal penangkapan ikan melebihi yang tercantum dalam surat izin penangkapan ikan (SIPI). Mereka juga melakukan ekspor di tengah laut tanpa pemberitahuan ekspor barang (PEB). Padahal seharusnya kapal penangkap membawa ikan tangkapan ke dermaga untuk dicek dan diolah ke pabrik. "Alat tangkap yang digunakan juga tidak sesuai, yaitu mereka menggunakan jaring dengan lubang dua senti meter dan rangkap tiga," kata Hadiatmoko. Akibatnya, ikan-ikan kecil hingga kerang ikut tertangkap. Padahal, peraturan menyebutkan lubang jaring tidak boleh lebih kecil dari lima sentimeter. Polisi telah menahan tujuh tersangka, enam di antaranya warga negara Thailand dan sisanya warga Indonesia. Mereka adalah para nahkoda dan master yang mengendalikan kapal. Mereka dijerat pasal 85 junto pasal 101 Undang-undang Perikanan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Menurut Hadiatmoko penangkapan itu bermula dari penyelidikan polisi pada April lalu. Polisi ketika itu berpatroli udara untuk memantau kasus pembalakan liar. Dari situlah polisi mengetahui banyak kapal asing yang mencuri ikan di wilayah Tual, Benjina, dan Dobo. Penangkapan akhirnya dilakukan pada 7-8 Desember lalu. Polisi menyita kapal, pukat harimau, alat pemberat, dan ribuan ton ikan. Jumlah ikan hasil tangkapan, kata dia, masih dalam penghitungan. Polisi juga menemukan keterlibatan perusahaan perikanan dalam pencurian ikan itu, yakni PT BBM, PT MJB di kawasan Jakarta Pusat dan PT PBR di Jakarta Selatan. Polisi segera memeriksa 10 direktur dan komisaris perusahaan-perusahaan tersebut. "Besok kami panggil," katanya. Polisi juga akan memeriksa keterlibatan oknum DKP dan kepabeanan. Oknum DKP diangap lalai karena tidak mengecek ikan hasil tangkapan yang seharusnya diolah ke pabrik dan dalam pemberian SIPI. Sedangkan oknum kepabeanan berperan dalam penerbitan PEB sebelum penangkapan ikan dilakukan. "Oknum DKP bisa jadi tersangka karena tidak mengecek. Memang petugasnya sangat minim," katanya. Sebelumnya polisi juga telah menangkap tujuh kapal Thailand di Tual, Maluku Tenggara. Polisi menetapkan 11 tersangka, seluruhnya warga Thailand. Menurut Hadiatmoko penangkapan baru dilakukan saat ini karena kawasan itu tidak terjangkau oleh polisi. Baik polisi maupun tentara angkatan laut sama sekali tidak beroperasi di wilayah itu. "Itu jauh dari jangkauan, jauh dari mana-mana," katanya. Desy Pakpahan

Berita terkait

Puji Fans Pakai Bahasa Indonesia di Konser NCT Dream, Mark: Kalian Gacor!

5 menit lalu

Puji Fans Pakai Bahasa Indonesia di Konser NCT Dream, Mark: Kalian Gacor!

Member NCT Dream berulang kali memuji semangat Dreamies menggunakan bahasa Indonesia di konser The Dream Show 3: DREAM( )SCAPE.

Baca Selengkapnya

Pencanangan HUT Jakarta, Pemprov DKI Turunkan Ratusan Satpol PP dan Armada Kebersihan

11 menit lalu

Pencanangan HUT Jakarta, Pemprov DKI Turunkan Ratusan Satpol PP dan Armada Kebersihan

Pemprov DKI Jakarta menggelar Pencanangan HUT Jakarta. Untuk kelancaran acara, ratusan personel Satpol PP dan petugas kebersihan dikerahkan.

Baca Selengkapnya

Dampak Negatif Parkir Liar, Menghambat Usaha Kecil hingga Sebabkan Kemacetan

14 menit lalu

Dampak Negatif Parkir Liar, Menghambat Usaha Kecil hingga Sebabkan Kemacetan

Pemprov DKI akan tertibkan parkir liar. Benarkah parkir liar menghambat usaha kecil?

Baca Selengkapnya

CFD Dimeriahkan Penampilan Grup Musik Kathina, Ribuan Warga Padati Bundaran HI

30 menit lalu

CFD Dimeriahkan Penampilan Grup Musik Kathina, Ribuan Warga Padati Bundaran HI

Pengunjung CFD hari ini mengalami lonjakan signifikan karena ada penampilan Kahitna di panggung Pencanangan HUT Jakarta ke-497.

Baca Selengkapnya

Deretan Album Greatest Hits yang Terlaris

33 menit lalu

Deretan Album Greatest Hits yang Terlaris

Album greatest hits merupakan cara label mengemas ulang hak cipta yang ada

Baca Selengkapnya

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

36 menit lalu

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.

Baca Selengkapnya

5 Maskapai Penerbangan Ini Tawarkan Liburan Gratis saat Transit

37 menit lalu

5 Maskapai Penerbangan Ini Tawarkan Liburan Gratis saat Transit

Liburan ini bisa gratis karena maskapai penerbangan memberi fasilitas kamar hotel tanpa biaya saat transit di Abu Dhabi, Kairo, hingga Doha.

Baca Selengkapnya

500 Demonstran Unjuk Rasa Damai di Peru Mendesak Undang-undang yang Mengatur LGBT Dihapus

37 menit lalu

500 Demonstran Unjuk Rasa Damai di Peru Mendesak Undang-undang yang Mengatur LGBT Dihapus

Demonstran menuntut penghapusan undang-undang baru yang menggambarkan transgender dan jenis LGBT lainnya masuk kategori sebuah penyakit mental

Baca Selengkapnya

Kemenko PMK Soroti Kurangnya Bidang Riset dalam Industri Elektronik Indonesia

37 menit lalu

Kemenko PMK Soroti Kurangnya Bidang Riset dalam Industri Elektronik Indonesia

Kemenko PMK menyebutkan, serapan kerja di industri elektronik Indonesia masih rendah, terutama di bidang riset.

Baca Selengkapnya

69 Tahun Chow Yun Fat, si "Dewa Judi" yang Selalu Klimis

39 menit lalu

69 Tahun Chow Yun Fat, si "Dewa Judi" yang Selalu Klimis

Aktor Chow Yun Fat akan berulang tahun ke 69 pada 18 Mei 2024. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya