Ratna Sarumpaet Bohong, Prabowo Bisa Dipidana? Ini Kata Pakar

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 5 Oktober 2018 14:03 WIB

Aktivis Ratna Sarumpaet saat tiba di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi ke luar negeri. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir berpendapat semua orang yang menyebarluaskan keterangan Ratna Sarumpaet yang mengatakan menjadi korban pemukulan sebelum ada pengakuan kebohongan tidak bisa dituntut secara pidana atau perdata. “Pada saat itu keterangan RS dinilai keterangan yang benar adanya.” Mudzakir menyampaikannya melalui pesan teks, Jumat, 5 Oktober 2018. Apalagi, kata Mudzakir, Ratna sendiri yang berinisiatif membohongi publik.

Mereka bisa dituntut jika menyebarluaskan informasi pemukulan setelah Ratna mengaku telah berbohong. Jika masih ada orang yang mengumumkan kabar itu setelah Ratna mengaku, dapat dikatakan sebagai penyebar hoax atau berita bohong.

Baca: Kubu Prabowo Kaget Ratna Sarumpaet Berencana ke Luar Negeri

Prabowo Subianto memberikan konferensi pers tentang Ratna yang dipukuli orang tak dikenal di kawasan Bandara Husein Sastranegara Bandung sebelum Ratna mengakui kebohongannya. “Sehingga (Prabowo) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” kata Mudzakir.

Menurut dia, polisi lebih baik berfokus pada alasan mengapa Ratna berbohong. Muzdakir pun menyarankan polisi memberikan kesempatan kedua kepada Ratna untuk menjelaskan motif perbuatannya.

Advertising
Advertising

Ratna ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 oleh Polda Metro Jaya. Ia ditahan Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta sesaat sebelum hendak pergi ke Cile seorang diri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Baca: Polri Tanggapi Cuitan Fahri Hamzah soal Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna dijadwalkan berangkat menggunakan maskapai penerbangan Turkish Airlines sekitar pukul 21.00. Menurut Kepala Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Siagian, polisi sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Ratna Sarumpaet pada Senin, 1 Oktober 2018. Polisi memeriksa dia sebagai saksi kasus pengeroyokan terhadap dirinya. Namun, mantan jurkam timses Prabowo - Sandiaga itu mangkir.

Ratna Sarumpaet justru meninggalkan Indonesia pada Kamis malam. Dia juga tak memberitahu penyidik atas kepergiannya itu. "Maka kami menangkapnya malam ini karena panggilan kami tidak diindahkan," ujar Jerry.

Berita terkait

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

47 menit lalu

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

10 jam lalu

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

11 jam lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

15 jam lalu

Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

Cak Imin menyerahkan 8 agenda perubahan itu kepada Prabowo saat Ketua Umum Gerindra itu mengunjungi Kantor DPP PKB.

Baca Selengkapnya

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

16 jam lalu

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

Kata PDIP soal upaya gugatan di PTUN.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

17 jam lalu

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sejumlah kalangan menilai DPR membutuhkan partai oposisi untuk mengawasi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

19 jam lalu

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

Prabowo mengenakan baret merah saat menghadiri peringatan HUT Kopassus ke-72. Apa arti baret merah?

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

19 jam lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Mayor Teddy Kenakan Baret Merah Saat HUT Kopassus, Siapa Saja yang Boleh Memakainya?

19 jam lalu

Prabowo dan Mayor Teddy Kenakan Baret Merah Saat HUT Kopassus, Siapa Saja yang Boleh Memakainya?

Prabowo dan Mayor Teddy kenakan baret merah saat hadiri upacara HUT ke-72 Kopassus. Siapa saja yang boleh mengenakan baret ini?

Baca Selengkapnya

Ini Postur Kabinet dari Zaman Soeharto sampai Jokowi, Bagaimana dengan Prabowo-Gibran?

19 jam lalu

Ini Postur Kabinet dari Zaman Soeharto sampai Jokowi, Bagaimana dengan Prabowo-Gibran?

Pengamat memperkirakan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran akan gemuk karena pasangan ini mencoba merangkul partai pesaing masuk dalam koalisi

Baca Selengkapnya