KPK Urus Prosedur agar Eddy Sindoro Jadi Buron Internasional

Rabu, 3 Oktober 2018 12:06 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Lucas usai diperiksa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2018. TEMPO/M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelesaikan sejumlah prosedur untuk memasukkan nama mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, ke daftar Red Notice atau buron internasional. Penetapan status ini akan membantu penyidik menangkap tersangka kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini berada di luar negeri itu.

Baca: KPK Menduga Advokat Lucas Bantu Eddy Sindoro Kabur ke Luar Negeri

“Pertama Red Notice, baru langkah yang lainnya (berkomunikasi dengan aparat negara setempat),” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Tempo, Selasa, 2 Oktober 2018.

Upaya pencarian Eddy kembali mencuat setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap pengacara Lucas dengan tuduhan menghalangi proses penyidikan. KPK menuduh Lucas membantu Eddy kembali keluar dari wilayah Indonesia setelah dideportasi pemerintah Malaysia pada 29 Agustus lalu.

Saut enggan menyebutkan lokasi kepergian Eddy seusai proses deportasi. Dia hanya mengatakan pria yang menjadi tersangka sejak 23 Desember 2016 tersebut masih berada di kawasan Asia Tenggara. Meski demikian, mantan pejabat Badan Intelijen Negara itu mengatakan KPK belum menjalin kerja sama resmi dengan otoritas imigrasi Malaysia dan Singapura. “Karena memang bukan lembaga yang berkaitan (dengan pidana korupsi). Kami belum intens kerja samanya,” kata dia.

Baca: 2 Tahun Perjalanan Kasus Eddy Sindoro yang Menyeret Advokat Lucas

Eddy menjadi satu-satunya tersangka yang belum diseret ke meja pengadilan. Sebelumnya, KPK telah menyelesaikan proses hukum dua tersangka yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan di Hotel Acacia, 20 April 2016. Keduanya adalah Panitera atau Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan anak buah Eddy, Doddy Ariyanto Sumpeno.

Advertising
Advertising

Dalam putusannya, majelis hakim menilai keduanya terbukti memberikan dan menerima suap dalam kaitan penanganan sejumlah perkara yang dialami anak usaha Lippo Group di PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung. Eddy diduga sebagai inisiator pemberian suap kepada Edy melalui Doddy. Suap Eddy tersebut juga dikabarkan mengalir ke mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurahman.

Meski perkara sudah gamblang, KPK gagal menangkap Eddy karena sudah kabur ke luar negeri beberapa hari setelah operasi tangkap tangan terhadap Edy dan Doddy. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaga antirasuah tersebut terus meminta Eddy segera menyerahkan diri. Dia mengklaim sikap kooperatif tersangka akan menjadi pertimbangan KPK dalam menyusun penuntutan.

Baca juga: Diduga Halangi Penyidikan, KPK Tetapkan Pengacara Lucas Tersangka

Febri menyebutkan pula, penyidik KPK memiliki bukti tentang peran Lucas yang menghalangi proses hukum terhadap Eddy. Menurut dia, Eddy seharusnya sudah kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan. “Pasal 21 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pidana menghalangi penyidikan) sudah terpenuhi,” kata Febri.

Lucas membantah sangkaan tersebut. Dia mengklaim tak pernah berkomunikasi dengan Eddy Sindoro. Dia juga menilai tak ada bukti dirinya mengetahui keberadaan Eddy di Malaysia dan membantunya kembali pergi dari Indonesia. Lucas menyatakan akan menempuh seluruh proses hukum untuk melawan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap dirinya. “Saya tidak tahu dan sampai saat ini saya tidak pernah ditunjukkan bukti bahwa saya melakukan hal seperti itu,” ujar Lucas.

AJI NUGROHO

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

18 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

21 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya