5 Fakta Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 26 September 2018 09:56 WIB

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (dua dari kiri) memberikan ucapan selamat kepada Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo serta Plt Bupati Tulungagung Maryoto Birowo usai pelantikan di Kemendagri Jakarta Pusat, Selasa, 25 September 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik Bupati Tulungagung Syahri Mulyo pada Selasa, 25 September 2018. Namun, Syahri hanya tiga menit merasakan menjadi orang nomor satu di Tulungagung.

Baca: Kemendagri Nonaktifkan Bupati Tulungagung Setelah Dilantik

Dilantik pada pukul 13.54 WIB, Syahri langsung dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada pukul 13.57. Alasannya Syahri ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Tulungagung.

Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo, keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan pada Ahad dinihari, 10 Juni 2018. Syahri akan ditahan selama 20 hari di rutan KPK Jakarta Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat

KPK menyangka dia menerima duit Rp 2,5 miliar terkait proyek jalan dari kontraktor beranama Susilo Prabowo. Berikut adalah sejumlah fakta terkait kasus yang menjerat politikus PDIP tersebut.

1. Diduga terima imbalan Rp 2,5 miliar dari kontraktor

KPK menduga Syahri Mulyo menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dari kontraktor Susilo Prabowo terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung. Dalam operasi tangkap tangan 6 Juni 2018, KPK menyita duit Rp 1 miliar. KPK menduga uang itu merupakan pemberian kali ketiga. Pada pemberian pertama, Syahri diduga menerima uang Rp 500 juta dan pada pemberian kedua Rp 1 miliar.

Advertising
Advertising

2. Ditangkap dalam OTT bersama Bupati Blitar

Sebelum menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka, KPK menggelar OTT di dua tempat sekaligus yakni Blitar dan Tulungagung pada Rabu, 6 Juni 2018. Dalam operasi senyap itu, KPK membidik Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar. Namun, KPK gagal menangkap keduanya. KPK hanya berhasil menyita duit miliaran rupiah dan menangkap empat orang dari pihak swasta dan Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno.

3. Sempat kabur

Syahri sempat menghilang beberapa hari. Namun, dia akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu, 9 Juni 2018.

4. Konferensi pers via video

Dalam pelariannya, Syahri Mulyo sempat membuat video dari tempat persembunyiannya. Dalam video berdurasi 27 detik itu, Syahri Mulyo mengatakan dirinya menjadi korban politik. “Kepada simpatisan dan relawan Syahto, biarlah saya menjadi korban politik,” kata dia dalam videonya.

5. Meski titahan, Syahri tetap menang pilkada 2018

Syahri Mulyo memenangi pilkada Tulungagung 2018 meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Syahri dan pasangannya Maryoto Birowo unggul 59,8 persen suara dibanding lawannya Margiono-Eko Prisdianto dengan 40,2 persen suara.

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

14 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya