TEMPO.CO, Jakarta-Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung setelah menang dalam pemilihan kepala daerah 2018. Namun Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui putusan Kementerian Dalam Negeri langsung dinonaktifkan dari jabatannya lantaran sedang menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya Gubernur Jawa Timur atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung," ujar Soekarwo di Kementerian Dalam Negeri, Selasa, 25 September 2018.
Baca: Bupati Tulungagung Ditahan KPK Setelah Menyerahkan Diri
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka sebelum ada kekuatan hukum yang tetap harus menjalani pelantikan. Tjahjo menuturkan, agar pemerintahan tidak kosong karena Syahri ditahan di rumah tahanan KPK, Kemendagri memerintahkan Gubernur Jawa Timur menunjuk wakil bupati sebagai pelaksana tugas. Penunjukan itu, kata dia, berlaku hingga ada putusan hukum tetap terhadap Syahri.
Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, ujar dia, akan memberikan pendampingan kepada Maryoto Birowo dalam menjalani roda pemerintahan. Soekarwo mengatakan pelantikan itu untuk meresmikan kepala daerah baru Tulungagung.
Maryoto berujar pelantikan itu untuk melegalitaskan dia menjalankan tugas dan fungsi sebagai kepala daerah. Maryoto akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan pemerintahan.
Simak: 5 Kemiripan OTT Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung oleh KPK
KPK menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka penerima suap proyek di Tulungagung sejak 8 Juni 2018. Dia ditetapkan tersangka bersama Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi dari rangkain operasi tangkap tangan yang dilakukan dalam waktu berdekatan. KPK menyita tiga kardus berisi uang Rp 2,5 miliar dalam operasi itu.
Meski sudah berstatus tersangka korupsi, Syahri memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Bupati Tulungagung. Pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo memperoleh 60,1 persen. Sedangkan rivalnya, Margiono-Eko Prisdianto mendapat 39,9 persen suara.