ICW Dorong Pembentukan UU Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Rabu, 26 September 2018 08:33 WIB

Bakal calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Waode Nurhayati (kiri) memberi pernyataan pers tentang gugatannya tentang Peraturan KPU mantan napi korupsi dalam diskusi di Media Center DPR, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. TEMPO/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong pembentukan undang-undang yang melarang bekas napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau caleg untuk mencegah korupsi. “Indonesia butuh regulasi progresif untuk mencegah korupsi hingga jangka panjang,” kata Almas Sjafrina dari Divisi Korupsi Politik ICW, di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa, 25 September 2018.

Menurut Almas, korupsi yang terjadi saat ini tak bisa dipandang sebelah mata. Tren keterlibatan anggota DPR dan DPRD dalam korupsi semakin meningkat.

Baca: Kabulkan Gugatan PKPU, MA: Eks Napi Korupsi ...

Almas juga melihat penurunan kepercayaan publik trehadap parlemen dan partai politik. "Saya melihat sedikit banyak faktor legislator korupsi berpengaruh kepada tingkat kepercayaan."

Dengan aturan yang melarang bekas koruptor menjadi caleg, parlemen dan partai diharapkan bisa membersihkan nama mereka. Alasan lainnya, undang-undang itu penting untuk menghadapi tren partisipasi pemilih yang menurun, meski angkanya masih di atas rata-rata dunia.

Advertising
Advertising

Baca: Jokowi Minta Masyarakat Hormati Putusan MA Soal Eks Napi Korupsi ...

Almas mengatakan rendahnya partisipasi pemilih salah satunya dipacu kandidat yang tidak layak dipilih. UU tentang larangan eks narapidana koruptor jadi calon legislatif akan menguatkan komitmen partai politik menyediakan wakil rakyat yang bersih dan berintegritas. Dampaknya, masyarakat bisa semakin percaya dan mau menggunakan hak suara mereka.

ICW menyatakan mantan napi korupsi tetap berpotensi mengulangi kejahatan yang sama. Almas menceritakan seorang anggota DPRD Surabaya pernah ditahan lantaran korupsi. Setelah bebas, dia kembali maju dan terpilih menjadi wakil rakyat di DPRD Provinsi Jawa Timur. Pejabat itu lalu kembali ditangkap karena korupsi lagi.

Simak: Kata KPK Soal Putusan MA Bolehkan Eks Napi ...

Efek jera dari pidana korupsi belum signifikan lantaran hukuman kurungan yang diberikan masih rendah. Rata-rata hukuman yang diberikan sekitar dua tahun tiga bulan. "Belum lagi ada masalah lain seperti fasilitas mewah di lapas dan terbukanya peluang jadi pejabat publik lagi. Jadi efek jera belum terlihat signifikan."

Berita terkait

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

3 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

6 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

14 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

17 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

24 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

27 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

28 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

32 hari lalu

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?

Baca Selengkapnya

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

32 hari lalu

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.

Baca Selengkapnya

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

33 hari lalu

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya