Oso Tak Bisa Nyaleg DPD, Yusril Ihza Sebut KPU Sewenang-wenang

Reporter

Syafiul Hadi

Editor

Juli Hantoro

Senin, 24 September 2018 20:22 WIB

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak seharusnya mencoret kliennya dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

Baca juga: Survei Etos: Ini 10 Besar Anggota DPD yang Layak Dipilih Kembali

"Yang terjadi pada Pak Oso ini adalah suatu kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh KPU," ujar Yusril di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin, 24 September 2018.

Beberapa waktu lalu, MK mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 128 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Dalam putusan itu, disebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh merangkap sebagai pengurus partai politik karena akan menyebabkan representasi ganda.

Keputusan MK itu mengacu pada Pasal 22D UUD 1945 yang mana anggota DPD merupakan representasi daerah, sedangkan partai politik telah memiliki representasi di DPR. Jika ada pengurus partai yang menjadi anggota DPD, ia akan menjadi representasi daerah sekaligus partai politik. Representasi ganda semacam ini, menurut hakim MK, Anwar Usman, menyebabkan produk legislasi bakal semata-mata berada di tangan pengurus partai.

Advertising
Advertising

Menurut Yusril, seharusnya KPU tak mencoret Oso dari DCT karena putusan MK itu berlaku prospektif ke depan. Putusan yang keluar setelah waktu pendaftaran caleg selesai itu seharusnya berlaku pada pemilu selanjutnya.

Selain itu, Yusril mempermasalahkan tindakan KPU yang meminta Oso mundur dari pengurus partai jika ingin tetap masuk dalam DCT. Hal ini, kata dia, menjadikan putusan MK seakan-akan memberikan arahan ke KPU untuk meminta pengunduran diri tersebut.

"Padahal itu tak boleh dilakukan. Saya sebagai orang yang menyusun UU MK tahu persis maksud para penyusun UU itu adalah bahwa putusan MK dalam hal pengujian UU itu normatif. Menguji normal, bukan menguji sesuatu apalagi harus mengajari KPU harus melakukan ini dan itu," katanya.

Baca juga: Cerita Oesman Sapta: Jokowi Emang Begitu, Enggak Bisa Disetir...

Di sisi lain, Yusril menilai Oso sebagai Ketua Umum Partai Hanura tak bisa mundur begitu saja. Sebab, dalam anggaran dasar Partai Hanura seorang ketua umum dapat mundur setelah ditentukan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa. "Jadi kalau normal ya dalam Munaslub, tak bisa seketika mundur begitu saja," ucapnya.

Yusril menuturkan, saat ini pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi ini ke Bawaslu. Dia berharap Bawaslu dapat segera memutuskan hal ini dalam waktu secepatnya. "Misalnya laporan diterima, maka tak diperlukan lagi persidangan hilangnya DCT itu, karena otomatis itu Pak Oso sudah memenuhi syarat dan tak perlu mundur sebagai Ketua Umum Hanura," tuturnya.

Berita terkait

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

9 hari lalu

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

Pertunjukan wayang dengan lakon Semar Kembar Sembodro Larung itu dibawakan Dalang Ki Warseno Slenk. Mengangkat kisah Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

10 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

14 hari lalu

Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

Ketua Tim Pembela kubu Prabowo-Gibran Yusril Ihza menyebut bukti yang kurang substantif tidak bisa menjadi dasar untuk mengubah jalannya demokrasi.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

19 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

19 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

20 hari lalu

Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Megawati menyerahkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

21 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini sekitar pukul 13.00.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

26 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

33 hari lalu

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Yusril Sempat Bilang Putusan 90 Cacat Hukum

35 hari lalu

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Yusril Sempat Bilang Putusan 90 Cacat Hukum

"Kata-kata yang mengatakan 'andaikan saya Gibran saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis," kata Yusril dalam sidang tersebut.

Baca Selengkapnya