Ajudan Zumi Zola Kumpulkan Rp 13 Miliar untuk Uang Ketuk Palu

Reporter

Taufiq Siddiq

Kamis, 20 September 2018 14:19 WIB

Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola (tengah), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018. Gratifikasi ini diterima terkait dengan proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Ajudan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Apif Firmansyah mampu mengumpulkan duit Rp 13 miliar dari rekanan untuk uang ketuk palu atau uang pengesahan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah 2017 Provinsi Jambi.

Baca: Sidang Zumi Zola, Jaksa KPK Datangkan Ketua DPRD Jambi

"Kalau untuk APBD 2017 terkumpul sekitar Rp 13 miliar," ujar Apif saat bersaksi dalam lanjutan persidangan kasus gratifikasi dan dugaan suap untuk terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018.

Apit mengatakan, dia telah memiliki daftar rekanan untuk pencarian uang tersebut. Karena itu, uang sebanyak itu dapat terkumpul dalam kurun waktu sebulan.

Menurut Apit, imbalan bagi rekanan yang telah memberikan uang adalah sejumlah proyek. "Rata-rata imbalannya mendapatkan pekerjaan," ujarnya.

Baca: Zumi Zola Akui Keterangan Saksi soal Uang Ketuk Palu Sesuai Fakta

Terkait dengan jumlah total uang yang dibagikan kepada anggota DPRD Jambi, Apit mengaku tidak. Sepengetahuan dia, setiap anggota DPRD menerima Rp 200 juta seperti permintaan meraka. Sedangkan, kata dia, untuk pimpinan DPRD meminta Rp 1 miliar ditambah proyek beserta imbalannya.

Advertising
Advertising

Apit menuturkan dirinya mencari uang tersebut setelah diminta oleh atasannya, Zumi Zola, untuk keperluan mengurus permintaan anggota DPRD Jambi. "Kau uruslah para dewan itu," kata Apit menirukan Zumi. Saat ditemui pada waktu jeda persidangan, Apit enggan menjelaskan detail terkait perintah Zumi itu.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

Baca: Ketua DPRD Jambi Akui Ada Permintaan Uang Ketuk Palu ke Zumi Zola

Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran DPRD Jambi, uang antara Rp 200 juta sampai Rp 250 per anggota. Menurut Jaksa uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

22 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

23 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya