TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Jambi Chornelis Buston mengakui adanya desakan permintaan uang oleh anggota dewan untuk meminta uang ketok palu untuk pengesahan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah Provinsi Jambi. Chornelis menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Zumi Zola.
Baca: Sidang Zumi Zola, Hakim Sarankan Anggota DPRD Jambi Sering Berdoa
"Yang meminta itu ketua fraksi-fraksi, minta uang untuk ketuk palu," kata Chornelis saat bersaksi dalam lanjutan persidangan kasus gratifikasi dan dugaan suap gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 22 September 2018.
Permintaan tersebut kata Chornelis disampaikan saat dia dipanggil ke salah satu ruangan wakil ketua DPRD Zoerman. "Saat itu di ruangan tersebut sudah ramai dengan ketua fraksi yang mulia."
Dalam pertemuan itu, Chornelis menolak permintaan tersebut karena sebelumnya dia sudah berkomitmen dengan Zumi Zola untuk tidak ada uang ketok palu. Menurut Chornelis, setelah itu masih ada permintaan dari anggota dewan, bahkan mengancam untuk tidak ada korum jika tidak ada uang ketok palu. Politikus Demokrat itu pun memerintah Badan Kehormatan Dewan untuk menindaklanjuti ancaman tersebut.
Chornelis membantah menerima uang ketuk palu. Dalam dakwaan KPK untuk Zumi Zola disebutkan dia diduga menerima uang Rp 100 juta pada 2017. Uang tersebut kata Chornelis merupakan uang pinjaman untuk kebutuhan perobatan orang tuanya.
Sedangkan Zumi Zola dalam persidangan sebelumnya mengatakan adanya tekanan uang ketok dari anggota DPRD untuk pengesahan APBD. "Pada 2016 saat saya masih baru menjabat memang ada tekanan untuk menyediakan uang pengesahan APBD," ujar Zumi.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.
Simak juga: Saksi Sebut Fraksi Golkar Terima Duit Ketok Palu dari Zumi Zola
Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi, uang antara Rp 200 juta - Rp 250 per anggota. Menurut Jaksa uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.