KPK Perpanjang Penahanan Idrus Marham 30 Hari
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 19 September 2018 19:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan terhadap mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang menjadi tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Baca juga: Ditahan KPK, Idrus Marham: Pelan-Pelan Saja
"IM perpanjangan penahanan selama 30 hari, mulai 20 September sampai 29 Oktober 2018," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, 19 September 2018.
KPK pada Rabu memeriksa Idrus Marham sebagai tersangka. Usai diperiksa, Idrus sempat dikonfirmasi awak media apakah Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Melchias Marcus Mekeng juga ikut terlibat dalam proyek PLTU Riau-1.
KPK memeriksa Mekeng sebagai saksi kasus suap proyek PLTU Riau-1 tersebut.
"Saya tidak dalam posisi untuk menyatakan apa orang terlibat atau tidak, biarlah para penyidik yang menentukan itu. Saya tidak dalam posisi itu, sama juga kalau saya ditanya, ada baiknya kalau teman-teman wartawan tanya Pak Kotjo, tanya Ibu Eni apakah ada uang dikasih saya atau tidak," kata Idrus.
Selain Idrus, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar US$ 1,5 juta yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Baca juga: KPK Harap Idrus Marham Bongkar Pihak Lain di Kasus PLTU Riau-1
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni Saragih yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus Marham diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar. Sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Untuk tersangka Kotjo, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua.
Sidang terhadap Kotjo direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada penyidik KPK. Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp 700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.