Video Zumi Zola di Bandara Jadi Viral, Ini Kata Pengacara
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 17 September 2018 11:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, Muhammad Farizi membenarkan bahwa kliennya, Zumi Zola terekam kamera saat sedang berada di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang. "Benar, itu Zumi Zola beberapa bulan lalu," ujar Farizi saat dihubungi Tempo, Senin 17 September 2018.
Menurut Farizi saat itu Zumi dalam perjalanan menuju Jambi untuk menjadi saksi di Pangadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi dalam persidangan kasus Soepriono dalam anggota DPRD Jambi. Dalam perjalanan itu Zumi dalam pengawalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saat itu dibawa sebagai tahanan KPK,"ujarnya.
Baca:
Begini Rincian Penggunaan Uang Gratifikasi Zumi Zola
Zumi Zola Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli ...
Video Zumi Zola di bandara itu diunggah dalam akun Instagram lambeturah pada Ahad 16 September 2018. Dalam video berdurasi 45 detik itu tampak Zumi sedang berjalan di Bandara Soekarno Hatta dengan pakaian serba gelap. Keterangannya, Zumi masih mudah ditandai meski sedang banyak pikiran.
Saat ini Zumi sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Empat orang dari jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hadir sebagai saksi untuk dakwaan gratifikasi dan suap yang dilakukannya.
Baca: Uang Gratifikasi Zumi Zola Digunakan Istri untuk ...
Sidang sudah memeriksa pegawai negeri sipil Dinas PUPR Jambi. Mereka adalah Alva Yudi, Wahyudi, Nusa Suryadi, dan Denny Ivan dari Bagian Hubungan Masyarakat Dinas PUPR Jambi.
Jaksa KPK juga pernah mendatangkan saksi dari pihak swasta salah satunya Direktur PT Artha Graha Persada Muhammad Imanudin dengan jajarannya. KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$177.300 dari para rekanan penggarap proyek di Pemerintahan Provinsi Jambi.
Simak: Uang Gratifikasi Zumi Zola Disebut untuk Ganti ...
Zumi menerima gratifikasi dari bekas Kepala Dinas PUPR Arfan, Apif, dan Asrul Pandapotan Sihotang, mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi. KPK juga mendakwa Zumi Zola menyuap legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi dengan uang sekitar Rp200-250 juta per anggota. Menurut Jaksa uang itu diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.
Uang itu digunakan Zumi untuk keperluan pribadi dan keperluan Partai Amanat Nasional. Ia mengirimkan uang Rp3,3 miliar kepada Martoni selaku bendahara tim pemenangan Masnah Busro calon bupati Muaro Jambi yang diusung PAN. Zumi Zola melalui orang dekatnya pernah mengirim uang Rp 260 juta, dan Rp 200 juta dalam kepentingan kampanye. Zumi Zola telah dipecat sebagai kader PAN sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.