TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban menilai aturan-aturan yang sudah ada soal izin kehutanan sudah cukup baik. Meski begitu, ia menyatakan bahwa arahan Presiden untuk memperketat pengawasan dalam pengelolaan hutan dan menghentikan penerbitan izin baru akan dijadikan acuan bagi departemennya."Aturan sudah cukup baik" ujarnya sebelum melakukan rapat kerja dengan Komisi Kehutanan di Gedung DPR, Rabu (28/11) malam. Sebelumnya, dalam acara pencanangan penanaman pohon 79 juta di Desa Cibadak, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Presiden menyatakan para pelaku pembalakan adalah musuh besar bersama. Presiden memerintahkan Kaban agar tidak lagi menerbitkan izin baru pengelolan hutan, karena selama ini terbukti banyak pengusaha yang memiliki izin pun melakukan penebangan secara tidak bertanggungjawab.Masalahnya, kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang ini, selama ini justru banyak intervensi pihak lain ketika pihaknya melakukan penegakkan hukum bidang kehutanan. Namun dia tidak menyebut siapa pihak-pihak yang mengintervensi itu. "Berikan otoritas itu kepada (Departemen) Kehutanan. Jangan diintervensi oleh pihak-pihak mana pun," ujarnya. Pihaknya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam penegakkan hukum. Dia mengakui masa berlaku undang-undang itu sudah lama, sehingga wajar kalau ada usulan untuk direvisi."Tapi aturan ini yang sekarang masih berlaku. Jadi kami pakai yang ini," ujarnya. Raden Rachmadi