Soekarwo: 40 Anggota DPRD Kota Malang Dilantik Senin Pekan Depan
Reporter
Antara
Editor
Rina Widiastuti
Sabtu, 8 September 2018 13:34 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyerahkan Surat Keputusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Malang ke Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu, 8 September 2018.
Baca: Proses Pergantian Anggota DPRD Malang Dipercepat
"Prosesnya selesai semua sehingga SK PAW kami serahkan dan tinggal pelantikan," ujar Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim, kepada wartawan seusai menyerahkan SK PAW.
Ia menjelaskan, semua partai politik sudah menyelesaikan prosesnya dan tinggal pelantikan di Gedung DPRD Kota Malang pada Senin, 10 September 2018, pukul 13.00 WIB. Nama-nama yang akan duduk sebagai pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan lainnya juga telah diselesaikan sehingga setelah dilantik langsung bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Total terdapat 40 orang yang dilantik menggantikan 40 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dan sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sebenarnya ada 41 orang, tapi satu orang sudah dilantik sehingga 40 orang lainnya akan dilantik pada Senin pekan depan," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Baca: Tiga Kiat Agar Korupsi DPRD Kota Malang Tak Hentikan Pemerintahan
Selain diambil sumpahnya, seluruh anggota dewan yang akan bekerja sampai 2019 tersebut nantinya juga harus menandantangani pakta integritas antikorupsi karena persoalan korupsi adalah masalah integritas. Gubernur Jawa Timur selaku wakil pemerintah pusat di daerah nantinya dijadwalkan hadir saat proses pelantikan, termasuk pimpinan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur serta pimpinan partai politik tingkat provinsi.
Soekarwo menambahkan, persoalan yang terjadi di Malang ini merupakan masalah nasional yang sangat serius. Karena itu, menurut dia, harus segera ditindaklanjuti serta diselesaikan. "Tapi jangan sampai ada rasa ketidakpercayaan terhadap partai politik, sebab kinerja partai mengurusi masalah ini lancar, begitu juga dengan KPU dan birokrasi yang bias cepat menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.
Baca juga: Tiga Kemiripan Kasus Suap Anggota DPRD Kota Malang dan DPRD Jambi
Pelantikan 40 anggota ini dipercepat sesuai arahan Gubernur Jawa Timur. Langka ini sebagai upaya untuk mengatasi kondisi di pemerintahan Kota Malang, khususnya menghadapi dua angeda besar, yakni pembahasan P-APBD 2018 dan APBD 2019.
Saat ini, anggota DPRD Kota Malang yang aktif tinggal lima orang. Mereka terdiri dari Wakil Ketua I DPRD Kota Malang Abdurrachman, Tutuk Hariyani, Priyatmoko Oetomo, Subur Triono dan Nirma Chris Desinindya. Sebanyak 41 dari 45 anggota Dewan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.