TEMPO.CO, Jakarta - Satuan tugas Provinsi Jawa Timur dan Kota Malang menyatakan segera berkonsolidasi untuk mempercepat pengganti antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang yang menjadi tersangka korupsi. Kepala Biro Birokrasi dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Benny Sampir Wanto, mengatakan berkas persyaratan calon anggota DPRD Malang pengganti ditargetkan rampung pada Sabtu pekan ini. “Sehingga Senin pekan depan mereka (41 anggota Dewan) dilantik,” kata dia, Kamis, 6 September 2018.
Baca: 41 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Suap, JK: Korupsi Berjamaah
Benny menuturkan, konsolidasi bakal melibatkan semua partai politik, biro hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan bagian pemerintahan Pemerintah Kota Malang. Partai politik, kata dia, dituntut segera menyerahkan nama pengganti ke Sekretariat DPRD Kota Malang untuk selanjutnya diteliti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari KPU, berkas bakal diserahkan ke Wali Kota Malang untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Timur. Biasanya proses ini membutuhkan waktu dua pekan.
Tersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang, Hadi Susanto, keluar dari ruangan setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 September 2018. KPK menetapkan status tersangka kepada 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Meski begitu, Benny mengatakan, khusus Kota Malang, proses tersebut akan dipercepat menjadi tiga hari. Untuk sementara baru Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah menyerahkan nama pengganti. “Partai politik punya kepentingan. Kami duduk bersama agar cepat selesai,” kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Malang sebagai tersangka dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun anggaran 2015. Para anggota Dewan itu diduga menerima gratifikasi dari Wali Kota Malang Mochamad Anton mengenai persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2015.
Baca: Darurat, Plt Wali Kota Bentuk Satgas PAW Anggota DPRD Kota Malang
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan telah melakukan diskresi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Senin lalu, tim dari otonomi daerah Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan pertemuan dengan sekretaris daerah dan sekretaris dewan di Malang. “Saya sudah perintahkan untuk membuat payung hukumnya agar pemerintahan tetap berjalan,” kata dia.
EKO WIDIANTO | DANANG FIRMANTO