Komnas HAM Pertanyakan Imbauan Bupati Bireuen Soal Makan di Kafe
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 7 September 2018 13:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik mempertanyakan imbauan Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh, ihwal standarisasi warung kopi, kafe, dan restoran sesuai syariat Islam.
Baca juga: Pemerintah Banda Aceh Larang Warganya Merayakan Tahun Baru
"Kami akan mempertanyakan. Kami kaget mendengar kok ada ide seperti itu," kata Taufan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat, 7 September 2018.
Imbauan Pemerintah Kabupaten Bireuen itu berisi 14 poin larangan, di antaranya agar warung, kafe, dan restoran tak melayani pelanggan perempuan di atas pukul 21.00. Aturan juga mengharamkan laki-laki dan perempuan duduk satu meja, kecuali dengan mahramnya.
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen Jufliwan Ali mengatakan, imbauan itu merupakan standardisasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam. Imbauan mulai berlaku sejak 4 September lalu dengan menempelkan aturan di warung-warung kopi, kafe, dan restoran.
Baca juga: Aceh Haramkan Perayaan Valentine' Day
Menurut Taufan, saat ini kasus tersebut tengah diadvokasi oleh Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Kendati begitu, kata dia, Komnas HAM pun berencana mendekati pemerintah Kabupaten Bireuen untuk berdialog.
"Kami juga akan dekati Bireuen, janganlah membuat aturan yang kemudian mengabaikan kaidah-kaidah azas keadilan, HAM, semacam itu," ujarnya.
Taufan menuturkan, Komnas HAM memang berencana menjajaki dialog dengan pemerintah-pemerintah daerah di Aceh ihwal penerapan aturan di tingkat lokal. Kata dia, Pemerintah Kabupaten Pidie sudah menawarkan adanya penandatangan nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komnas HAM.
"Jadi kalau bikin peraturan, ketentuan, program standarisasinya harus dipenuhi. Pidie sudah menawarkan diri, mudah-mudahan bulan depan kami lakukan MoU dengan Pidie," kata Taufan.