Polisi Buru Warga AS Penadah Cangkang Kerang

Reporter

Editor

Selasa, 27 November 2007 13:46 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:Aparat kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap John Bernard, warga Amerika Serikat yang diduga menjadi penadah cangkang kerang bernilai miliaran rupiah dari perairan Situbondo.Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Rusli Nasution mensinyalir John masih berada di Indonesia. "Kami masih terus memburunya," kata Rusli, Selasa (27/11).Seperti dilaporkan kemarin, Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan satu kontainer cangkang kerang berbagai ukuran. Cangkang-cangkang itu rencananya akan diekspor secara ilegal ke Amerika Serikat. Polisi menangkap truk kontainer bernomor polisi L 8489 UV pembawa kerang tersebut saat melaju di jalan tol Surabaya-Gempol menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (24/11) lalu. Sopir truk berinisial SW diamankan.Ketika digeledah ternyata kerang-kerang itu dikemas dalam 480 dos besar. Setiap dos berisi antara 9-20 satwa laut tergantung besar kecilnya cangkang. Jenis-jenis kerang laut yang akan diselundupkan meliputi Yellow Helmet (Cossis cornuta), Melo Amphora (Melo corona amfora) dan Perlized Nautilus (Nautilus pompilis). "Setelah kami cek ke BKSDA, kerang-kerang yang akan dikirim itu termasuk satwa yang dilindungi pemerintah," kata Rusli.Polisi semakin curiga karena SW tidak dapat menunjukkan dokumen ekspor ke Amerika. Untuk mengelabui petugas, mereka hanya dibekali dokumen yang menyatakan bahwa barang yang hendak dikapalkan tersebut berupa kerajinan tangan. Pengirimnya adalah perusahaan PT Niaga Segara Trasindo.Setelah memperoleh bukti yang cukup, polisi kemudian menangkap tiga orang staf di perusahaan tersebut dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim. Ketiga orang tersebut adalah Doan, 31 tahun, Yanti (33) dan Imam (29). "Barang-barang itu sedianya akan dikirim ke rumah John," ujar Rusli.Dalam pengakuannya kepada polisi, ketiga tersangka mengaku mendapatkan kerang dari nelayan di Situbondo dengan nilai pembelian Rp 500 juta per kontainer. Namun nilai jual satwa itu di luar negeri mencapai Rp 3 milar. Mereka berdalih baru sekali melakukan impor tanpa dokumen. Namun polisi telah mengantongi bukti bahwa penyelundupan itu sudah beberapa kali mereka lakukan.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, aparat menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta pasal 40 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.Kukuh S Wibowo

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

5 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

13 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

15 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

19 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya