Kepala Daerah Diimbau Berhentikan PNS Koruptor yang Masih Aktif
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 6 September 2018 07:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi beserta Badan Kepegawaian Negara terkait adanya ribuan koruptor yang berstatus pegawai negeri sipil atau PNS.
"Akan dibahas dalam rakor dengan Menpan dan BKN," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di Gedung KPK, Rabu, 5 September 2018.
Baca: Ribuan Koruptor Tercatat Masih Aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil
Tjahjo mengatakan sudah bertemu dengan Menpan RB Syafruddin namun belum membahas lebih jauh terkait data dari Badan Kepegawaian Nasional itu. Ia mengaku tak pernah mendengar tentang data tersebut. "Jujur kami tidak punya data yang terintegrasi," ujarnya.
Tjahjo pun mengimbau para kepala daerah untuk segera memberhentikan PNS aktif yang berstatus terpidana koruptor. "Kalau ada kepala daerah yang sudah diperingatkan tetapi tidak mau mengindahkan, pusat punya kewenangan untuk ambil alih," ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sebelumnya mengatakan lembaganya mencatat ada 2.674 PNS yang berstatus koruptor. Dari jumlah itu, sebanyak 317 sudah diberhentikan dengan tidak hormat namun sisanya, sebanyak 2.357 masih PNS aktif.
Baca: Banyak Koruptor Masih PNS, KPK Duga Akibat Kesalahan Jaksa
Bima mengatakan koruptor yang masih berstatus PNS paling banyak berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Sumatera Barat dengan total 351 PNS. Belum ada satu pun di antara mereka yang diberhentikan dengan tidak hormat.
Di Provinsi Sumatera Utara terdapat 298 PNS aktif yang juga koruptor. Namun baru 10 di antaranya yang diberhentikan. Sedangkan di Provinsi Bali, NTB, dan NTT ada 292 PNS koruptor yang belum diberhentikan dengan tidak hormat.
Data itu muncul setelah BKN mendata ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) pada 2015. BKN ingin mendapatkan data akurat dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian. Hasilnya, ada 97 ribu PNS yang tidak mengisi PUPNS. Sebagian dari mereka tak mengisi daftar salah satunya karena dipenjara karena korupsi.
Menurut Bima, data 2.357 koruptor yang tercatat sebagai PNS aktif itu telah diblokir untuk mencegah potensi kerugian negara. Mereka dipastikan tak akan lagi menerima hak dan tunjangan layaknya PNS aktif. Jumlah itu masih mungkin bertambah karena BKN masih mengverifikasi dan mevalidasi tambahan data terkait PNS. Bima pun meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera memproses temuan BKN. Setiap koruptor yang masih berstatus PNS aktif diminta segera diberhentikan dengan tidak hormat jika kasusnya sudah diputus dan berkekuatan tetap.
Baca: BKN Kesulitan Telusuri Data PNS yang Divonis sebagai Koruptor