JK: Pejabat Dapat Tiket Gratis Asian Games Tak Perlu Lapor KPK

Selasa, 28 Agustus 2018 16:53 WIB

Pengunjung membeli tiket festival Asian Games seharga 10 ribu rupiah di Pintu 5, Kompleks GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Agustus 2018. TEMPO/Maria Fransisca Lahur.

TEMPO.CO. Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menilai pejabat negara tidak perlu membuat laporan gratifikasi mengenai tiket Asian Games 2018 yang diterimanya secara gratis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ah tidak perlu. Kan, ada batasnya juga gratifikasi Rp 10 juta," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018.

Baca: Tiket Penutupan Asian Games 2018 Mulai Dijual, Ini Harganya

JK mengatakan harga tiket Asian Games 2018 paling mahal hanya berkisar Rp 2-3 juta. Itu pun, kata JK, bukan pejabat negara yang memintanya secara gratis melainkan ada beberapa sponsor yang membeli tiket dalam jumlah banyak.

Misalnya sponsor itu membeli 1.000 tiket dan memberikannya sebagai tanda persahabatan. "Harganya Rp 1-2 juta, ada yang Rp 100 ribu. Seribu (tiket) itu mau dikasih siapa? Kan dikasih teman-temannya. Kalau temennya pejabat, apa yang salah sih? Ini kan harga diri nasional dipertaruhkan," kata JK.

Advertising
Advertising

Selain itu, JK menilai bahwa pemberian tiket Asian Games 2018 secara gratis tidak akan memperkaya harta pejabat negara. Sebab, meski ada yang mendapatkan tiket secara gratis, pejabat negara juga mendukung perhelatan Asian Games 2018 dengan tepuk tangan nasional. "Itu sumbangan lho," ujarnya.

Baca: Emas Asian Games Lebihi Target, Ini Bonus dan Waktu Pengucurannya

KPK sebelumnya mengimbau penyelenggara negara yang menerima ataupun meminta tiket Asian Games 2018 secara gratis agar melaporkannya ke KPK sebagai barang gratifikasi. "Kami mengimbau kepada penyelenggara negara yang menerima atau meminta tiket Asian Games gratis agar melaporkan ke KPK," Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di kantornya Senin, 27 Agustus 2018.

Febri menuturkan berdasarkan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dinyatakan gratifikasi mencakup pemberian uang, fasilitas, barang, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, tiket penginapan, dan sebagainya. Karena itu, kata Febri, penyelenggara negara wajib untuk melaporkan gratifikasi tersebut dalam 30 hari kerja. Menurut Febri, jika ada penyelenggara yang tidak melaporkan gratifikasi tersebut, akan ada sanksi berupa administratif dan pidana.

KPK, ujar Febri, sudah mendapatkan laporan jika ada penyelenggara meminta tiket gratis Asian Games. Permintaan tiket gratis, menurut dia, sudah menyalahi kewenangan sebagai penyelenggara negara. Imbauan KPK ini tidak termasuk untuk undangan kedinasan atau undangan resmi untuk menghadiri Asian Games. "Seperti saat pembukaan atau penutupan," kata Febri.

Baca: KPK: Pejabat Negara Dapat Tiket Gratis Asian Games Harus Lapor

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

5 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

9 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

14 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

14 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

15 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Hamas Minta Bantuan Jusuf Kalla untuk Mediasi dengan Israel

15 jam lalu

Hamas Minta Bantuan Jusuf Kalla untuk Mediasi dengan Israel

Hamas meminta bantuan dari Jusuf Kalla agar menjadi mediator guna mengakhiri perang dengan Israel.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

16 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

19 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya