Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Musdalifah memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018. Musdalifah menjadi tersangka ke-19 dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi memberi atau menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Musdalifah ditahan selama 20 hari pertama. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan tiga tersangka mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD) Sumatera Utara dalam kasus suap.
Ketiganya merupakan bagian dari 38 tersangka yang telah ditetapkan lembaga antirasuah sebagai tersangka suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. "Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan cabang KPK," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di kantornya Senin, 27 Agustus 2018.
Tiga tersangka yang ditahan adalah Musdalifah, Rahmiana Delima Pulungan dan Abdul Hasan Maturidi. Mereka dijebloskan tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, tersangka sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Febri menuturkan KPK sudah menetapkan 21 tersangka, adapun sisanya akan terus dilakukan pemeriksaan. "Masih ada tersangka lain yang akan dipanggil untuk diperiksa," ujarnya.
KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014.
Suap juga diberikan untuk membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumatera Utara pada 2015. Total duit Gatot yang mengalir ke DPRD diperkirakan mencapai Rp 61 miliar. Tiap anggota diduga menerima uang Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. Kasus tersebut masih dalam pengusutan KPK.