Golkar Bantah Ada Duit Suap Eni Saragih untuk Biaya Munaslub
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 27 Agustus 2018 08:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Organizing Committee Munaslub Partai Golkar 2017, Agus Gumiwang Kartasasmita membantah ada aliran duit suap proyek PLTU Riau-I dari bekas Wakil Ketua Komisi Energi Eni Saragih untuk biaya musyawarah nasional luar biasa atau Munaslub Golkar pada Desember 2017. "Saya sebagai Ketua OC Munaslub tidak pernah mendapatkan uang sepeserpun dari Saudara Eni Saragih untuk pembiayaan Munaslub tersebut." Agus Gumiwang membntah melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Ahad malam, 26 Agustus 2018.
Pernyataan Agus disampaikan untuk menyangkal pengacara Eni Saragih, Fadli Nasution, yang mengatakan bahwa ada dana suap proyek PLTU Riau-I yang digunakan untuk membiayai musyawaran nasional luar biasa atau Munaslub Golkar pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar. "Tidak benar pernyataan tersebut."
Baca:
Sebagai Ketua OC Munaslub, kata Agus, dia dapat mempertanggungjawabkan sumber dana pembiayaan Munaslub Partai Golkar pada Desember 2017. "Semua rincian penggunaan dana Munaslub telah kami laporkan secara transparan," ujar Menteri Sosial itu. Laporan itu termasuk soal asal-usul sumber dana Munaslub.
Agus mengakui, pada saat Munaslub 2017, Eni Saragih bendahara panitia penyelenggara. "Namun semua sumber dana pelaksanaan teknis acara Munaslub itu tidak sepeserpun berasal dari Saudara Eni Saragih," ujar dia.
Baca:
Pengacara Eni Saragih: Tidak Ada Suap ke Idrus Marham, Tapi KPK ...
Selain Idrus Marham, 3 Menteri Ini Mundur Usai ...
Sebelumnya, pengacara Eni menyebut bahwa dana yang digelontorkan klien-nya untuk Eni berasal dari Johannes B. Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, yang juga tersangka kasus suap PLTU Riau-1. “Dana Rp2 miliar itu merupakan bantuan dari saudara Kotjo kepada Eni,” kata Fadli melalui pesan teks pada Ahad, 26 Agustus 2018.
KPK menyangka Eni Saragih dijanjikan menerima imbalan Rp4,8 miliar dari Kotjo untuk memuluskan proses penandatanganan pembangkit listrik di Riau. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 13 orang pada 13 Juli 2018 lalu di beberapa tempat di Jakarta.
Baca: Ditanya Soal Praperadilan, Idrus Marham: Tidak ...
Dalam OTT itu, KPK menyita Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan tanda terima uang. KPK menduga uang Rp500 juta adalah bagian dari imbalan komitmen sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Belakangan, bekas Menteri Sosial Idrus Marham juga menjadi tersangka kasus ini.
Simak: Tersangka Kasus PLTU Riau-1, Ini Pesan Idrus ...