TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Golkar Idrus Marham belum berencana mengajukan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Dia memilih mengikuti proses hukum yang ada. "Hadapi saja, tidak usah rumit-rumit," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.
Baca: Pengacara Eni Saragih: Tidak Ada Suap ke Idrus Marham, Tapi KPK..
Idrus akan menjalani prosesnya hingga memasuki meja hijau. Menurut dia, di pengadilan nanti tempat penentuan apakah dirinya bersalah atau tidak.
Mantan Menteri Sosial ini mengaku diberi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis sore, 23 Agustus 2018. Dia tak mau menjelaskan alasan penetapan status tersebut terhadap dirinya. "Kalau kita jelaskan sendiri itu tidak bagus, tidak etis, apalagi karena nanti tumpang tindih," katanya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Idrus sudah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh komisi anti rasuah. Dalam kesaksiannya, Idrus menyatakan memiliki hubungan dekat dengan tersangka kasus itu yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd., Johanes Budisutrisno Kotjo.
Hingga saat ini KPK belum memberikan pernyataan mengenai penetapan status tersangka Idrus. Keterlibatan Idrus dalam kasus tersebut masih belum diketahui.
Kasus suap PLTU Riau-1 bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap 13 orang pada Jumat, 13 Juli 2018 di beberapa tempat di Jakarta. Salah satu yang ditangkap adalah Eni Saragih. Dia ditangkap ditangkap di rumah dinas Idrus Marham.
Simak juga: Idrus Marham Sudah Tiga Kali Diperiksa KPK di Kasus PLTU Riau-1
Eni diduga menerima suap senilai Rp 4,8 miliar. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1. KPK sudah memeriksa Idrus Marham tiga kali.