Pengamat: Idrus Marham Mundur Tak Ingin Seperti Setya Novanto

Reporter

Taufiq Siddiq

Sabtu, 25 Agustus 2018 15:56 WIB

Idrus Marham (kiri), dan Menteri Sosial yang baru dilantik, Agus Gumiwang Kartasasmita, berangkulan saat upacara Sertijab di Gedung Kementerian Sosial RI, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018. Agus mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya posisinya di tim kampanye pemenangan kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta-Peneliti Centre For Strategic dan Internasional Studier (CSIS) Arya Fernandes berpendapat mundurnya Idrus Marham dari kursi Menteri Sosial sebelum ditetapkan sebagai tersangka korupsi PLTU Riau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belajar dari pengalaman kasus Setya Novanto.

"Kita lihat, langkah Idrus Marham mundur sebelum ditetapkan sebagai tersangka belajar dari pengalaman Setya Novanto yang ditetapkan tersangka saat masih menjabat Ketua DPR," ujar Arya saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Agustus 2018.

Baca: Jadi Tersangka, Idrus Marham Janji Jalani Semua Proses Hukum

Menurut Arya perkara Setya Novanto dipenuhi drama dan berbelit-belit sehingga berdampak pada sentimen negatif masyarakat terhadap Partai Golkar. Akibatnya eletabilitas partai turun.

Menurut Arya langkah mundur Idrus tepat untuk menyelematkan Partai Golkar di mata publik. Selain itu, keputusannya meninggalkan jabatan Menteri Sosial juga langkah aman untuk menyelematkan citra kabinet Presiden Jokowi.

Simak: Pernah Jadi Ketua Pansus Century, Begini Profil Idrus Marham

Arya meyakini ada manuver politik dalam internal Golkar sebelum Idrus memutuskan mundur dari partai berlambang pohon beringin itu. Akhirnya Idrus menyampaikan pengunduruan dirinya kepada Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto melalui surat. "Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan organisasi saya," kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan.

Idrus Marham
berujar, dengan melepaskan jabatan sebagai menteri dan anggota Golkar, dia akan konsentrasi menjalani semua proses hukum. "Saya ingin berkonsentrasi mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan dan dengan sebaik-baiknya," kata dia

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya