Kasasi Jokowi Atas Gugatan Kebakaran Hutan Sedang Proses di MA

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 23 Agustus 2018 20:46 WIB

Hutan dan lahan yang dibakar di luar kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 1 November 2015. Warga banyak mengalami gangguan pernafasan akibat terkena asap kebakaran hutan di kalimantan dan Sumatera. Ulet Ifansasti/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah atas Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi saat ini tengah proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Di Kantor Muhammadiyah, Jokowi Dicecar Soal Kebakaran Hutan

"Tanggal 30 Mei 2018 berkas kasasi sudah dikirimkan ke MA. Jadi penanganan perkara tersebut saat ini berada di MA," kata Humas Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Zulkifli, di Palang Karaya, Kamis, 23 Agustus 2018.

Sebelumnya sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengajukan gugatan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Pertanian RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Menteri Kesehatan RI, Gubernur Kalteng dan DPRD Kalteng.

Gugatan kemudian dimenangkan oleh LSM tersebut. Jokowi dan tergugat lainnya dinyatakan bersalah atau lalai dalam bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan pada 2015.

Advertising
Advertising

Zulkifli mengatakan Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya telah menetapkan putusannya pada Maret 2017 terkait Karhutla tersebut.

"Setelah ada putusan PN tersebut, lalu ada upaya banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Itu pun sudah selesai serta ada keputusannya pada September 2017," katanya.

Dia mengatakan terkait jangka waktu putusan kasasi di MA sesuai aturan selama tiga bulan.

Dijelaskan Zulkifli, apabila MA sudah memutus perkara perdata tersebut, maka Pengadilan Negeri Palangka Raya segera memberitahukan kepada para pihak penggugat dan tergugat mengenai hal itu.

"Setelah itu tetap ada upaya hukum lain yakni peninjauan kembali (PK) dari penggugat atau tergugat yang tujuannya untuk menelaah putusan hakim sebelumnya," ucapnya.

Zulkifli menambahkan, para pihak tergugat bukanlah orang perorang melainkan negara melalui sejumlah jabatan.

"Jadi bukan 'person', melainkan kepala negara, kepala daerah, yang lahannya terbakar pada tahun 2015 serta beberapa Kementerian," kata Zulkifli.

Baca juga: Menjelang Asian Games, Jokowi Minta Tidak Ada Kebakaran Hutan

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Bambang Kustopo membenarkan pihaknya telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tentang kebakaran hutan dan lahan yang disangkakan kepada presiden dan beberapa instansi lainnya.

Putusan itu antara lain memerintahkan pemerintah pusat segera membuat peraturan pemerintah terkait kebakaran hutan dan lahan, sebab dinilai gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik kepada seluruh masyarakat Kalteng.

"Terkait putusan kami, menguatkan putusan pengadilan sebelumnya," katanya.

Bambang menegaskan, mengenai putusan tersebut sebenarnya sudah berjalan hampir dua bulan lebih.

Tetapi perkara ini baru saja viral karena baru pertama kali diangkat di media dalam jaringan, bahkan proses perkara perdata itu kini masih dalam proses banding di MA.

Berita terkait

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

56 menit lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

1 jam lalu

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.

Baca Selengkapnya

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

1 jam lalu

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

2 jam lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

2 jam lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

2 jam lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

2 jam lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

5 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

15 jam lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

17 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya