BNN Bekuk Kurir Narkoba Suruhan Eks Caleg NasDem Ibrahim Hongkong

Reporter

Andita Rahma

Rabu, 22 Agustus 2018 18:00 WIB

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta- Aparat Badan Narkotika Nasional atau BNN menangkap satu orang tersangka lagi, Firdaus alias Daus, dalam kasus peredaran narkotika. Daus ditangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh, saat baru tiba dari Kuala Lumpur.

"Daus ini suruhan Ibrahim alias Hongkong untuk mengantar sabu dengan speed boat dari Pulau Pinang, Penang, Malaysia ke tempat serah terima di tengah laut," ujar Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Arman Depari melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Agustus 2018.

Baca: Diduga Bandar Sabu, Upaya Ibrahim Hasan Jadi Caleg NasDem Pupus

Sebelum ditangkap, Daus sempat berupaya mengelabui petugas dengan membeli tiket pesawat dari Penang menuju Aceh. Modusnya, setelah check in dan cap paspor di bagian imigrasi bandara, ternyata Daus tak berangkat. Ia keluar bandara dan pergi ke Kuala Lumpur.

"Nah di Kuala Lumpur, Daus beli tiket pesawat lagi dan berangkat pulang ke Aceh. Tetapi, petugas BNN sudah siap menangkap Daus ketika turun dari pesawat dan langsung diterbangkan ke Medan," kata Arman. Ketika ditangkap, petugas ingin melakukan tes urin terhadap Daus. "Tapi ia menolak dan bilang tidak usah dites karena sudah positif. Ia mengaku setiap hari mengonsumsi sabu, terutama ketika melaut."

Simak: Diduga Bandar Sabu 150 kg, Caleg Nasdem Terancam Dipecat Partai

Dari hasil pemeriksaan, Daus mengakui telah empat kali mengantar sabu ke tengah laut. Daus, kata Arman, diupah Rp 80 juta. "Dengan demikian terbukti bahwa Ibrahim bukan hanya satu sampai dua kali melakukan hal yang sama," ujar Arman.

Sebelumnya, Ibrahim Hasan alias Hongkong ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika di Aceh dan Sumatera Utara pada 20 Agustus lalu. Selain Ibrahim, BNN juga menangkap enam orang lainnya yang diduga ikut membantu peredaran barang haram itu. Mereka adalah, Ibrahim alias Jampok, Rinaldi, A. Rahman, Joko dan Amat.

Lihat: Diduga Bandar Narkoba, Ibrahim Hongkong Terancam Hukuman Berat

Adapun barang bukti yang disita oleh BNN antara lain, Kapal Kayu berwarna biru, tiga karung goni diduga berisikan narkotika, ekstasi 30 ribu butir, mobil Fortuner warna Hitam bernomor polisi BK 5 IH serta uang tunai Rp1.550.000 dan ponsel.

Ibrahim yang juga calon legislator Partai NasDem dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi satu kilogram, pelaku bisa dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Setelah kasusnya terungkap, yang bersangkutan dipecat dari partai.

Berita terkait

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

8 jam lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

15 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

16 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

1 hari lalu

Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

Surya Paloh tidak tampak dalam acara yang digelar di kediaman Anies di Lebak Bulus itu.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

1 hari lalu

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

1 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya