Kemendagri: Edaran Bantu Korban Gempa Lombok Sifatnya Tak Wajib

Selasa, 21 Agustus 2018 19:45 WIB

Pengungsi korban gempa bumi menjemur pakaiannya di sekitar tempat pengungsian di Desa Santong, Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu, 11 Agustus 2018. Sejumlah tempat pengungsian korban gempa bumi yang tersebar di berbagai wilayah di NTB membutuhkan perangkat sanitasi untuk mandi, cuci, dan kakus. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

TEMPO.CO, Jakarta-Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syafruddin mengatakan surat Menteri Dalam Negeri kepada seluruh kepala daerah di Indonesia tentang bantuan untuk bencana di Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya gempa Lombok, tidak bersifat wajib.

"Jangan sampai kesannya melalui surat ini Mendagri mewajibkan seluruh daerah untuk membantu saudara-saudara kita," ujar Syafruddin di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, 21 Agustus 2018.

Baca: Kemendagri Keluarkan Edaran untuk Bantu Korban Gempa Lombok

Syafruddin menuturkan dalam pengelolaan keuangan di penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ada tiga jenis belanja yang sifatnya tidak wajib. "Pertama hibah, kedua bantuan sosial, dan ketiga bantuan keuangan. Artinya, dari jenis belanjanya saja kita sudah pastikan bahwa surat menteri itu sudah pasti tidak mewajibkan kepada daerah untuk memberi bantuan," katanya.

Ia berujar banyak daerah yang menyampaikan pertanyaan seperti apa cara yang harus ditempuh jika ada keinginan untuk membantu korban bencana di NTB. "Maka di dalam surat Menteri disampaikan kalau ingin membantu boleh menggunakan APBD, yaitu pada belanja bantuan keuangan dan tetap kembali kepada daerah sesuai kemampuan keuangan daerahnya," ucap Syafruddin.

Simak: Gempa Lombok, Kemenhub Kirim Bantuan Logistik dan Tenaga Medis

Selain pemberitahuan akan memfasilitasi pemberian bantuan, Syafruddin juga mengatakan dalam surat Menteri tersebut juga dimuat bagaimana mekanisme penganggarannya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negari menerbitkan surat Nomor 977/6131/Sj dan 977/6132/Sj tanggal 20 Agustus 2018 kepada seluruh gubernur/bupati/walikota seluruh Indonesia dalam hal bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi NTB) untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan langkah Kemendagri untuk memfasilitasi provinsi-provinsi di Indonesia untuk memberikan bantuan untuk korban gempa Lombok di NTB ini merupakan sikap responsif dan proaktif dari Kemendagri yang didasarkan atas dua hal.

Lihat: Bulog Salurkan 264.000 ton Beras untuk Pengungsi Gempa Lombok

"Pertama adalah adanya permintaan dari Gubernur NTB melalui surat tanggal 6 Agustus 2018 yang memohon bantuan baik kepada pemerintah pusat maupun seluruh Gubernur 34 provinsi. Kedua, adanya animo yang sangat besar dari pemerintah daerah selain NTB sebagai upaya solidaritas membantu masyarakat di Lombok dengan memberikan bantuan melalui pembebanan pada APBD masing-masing," tutur Hadi.

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

7 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

10 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

48 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

54 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Kebakaran Hutan Tewaskan 123 dalam Bencana Terburuk Chile sejak Gempa 2010

6 Februari 2024

Kebakaran Hutan Tewaskan 123 dalam Bencana Terburuk Chile sejak Gempa 2010

Kebakaran hutan yang sejauh ini telah menewaskan 123 orang dan menghanguskan seluruh lingkungan disebut Presiden Chile sebagai tragedi sangat besar.

Baca Selengkapnya

Koalisi Sipil Desak Peristiwa Ledakan Tungku Smelter Morowali Jadi Bencana Nasional

25 Desember 2023

Koalisi Sipil Desak Peristiwa Ledakan Tungku Smelter Morowali Jadi Bencana Nasional

Koalisi sipil mendesak pemerintah agar menetapkan peristiwa ledakan tungku smelter PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel sebagai bencana nasional.

Baca Selengkapnya