Pengungsi korban gempa bumi menjemur pakaiannya di sekitar tempat pengungsian di Desa Santong, Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu, 11 Agustus 2018. Sejumlah tempat pengungsian korban gempa bumi yang tersebar di berbagai wilayah di NTB membutuhkan perangkat sanitasi untuk mandi, cuci, dan kakus. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
TEMPO.CO, Jakarta-Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syafruddin mengatakan surat Menteri Dalam Negeri kepada seluruh kepala daerah di Indonesia tentang bantuan untuk bencana di Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya gempa Lombok, tidak bersifat wajib.
"Jangan sampai kesannya melalui surat ini Mendagri mewajibkan seluruh daerah untuk membantu saudara-saudara kita," ujar Syafruddin di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, 21 Agustus 2018.
Syafruddin menuturkan dalam pengelolaan keuangan di penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ada tiga jenis belanja yang sifatnya tidak wajib. "Pertama hibah, kedua bantuan sosial, dan ketiga bantuan keuangan. Artinya, dari jenis belanjanya saja kita sudah pastikan bahwa surat menteri itu sudah pasti tidak mewajibkan kepada daerah untuk memberi bantuan," katanya.
Ia berujar banyak daerah yang menyampaikan pertanyaan seperti apa cara yang harus ditempuh jika ada keinginan untuk membantu korban bencana di NTB. "Maka di dalam surat Menteri disampaikan kalau ingin membantu boleh menggunakan APBD, yaitu pada belanja bantuan keuangan dan tetap kembali kepada daerah sesuai kemampuan keuangan daerahnya," ucap Syafruddin.
Selain pemberitahuan akan memfasilitasi pemberian bantuan, Syafruddin juga mengatakan dalam surat Menteri tersebut juga dimuat bagaimana mekanisme penganggarannya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negari menerbitkan surat Nomor 977/6131/Sj dan 977/6132/Sj tanggal 20 Agustus 2018 kepada seluruh gubernur/bupati/walikota seluruh Indonesia dalam hal bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi NTB) untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan langkah Kemendagri untuk memfasilitasi provinsi-provinsi di Indonesia untuk memberikan bantuan untuk korban gempa Lombok di NTB ini merupakan sikap responsif dan proaktif dari Kemendagri yang didasarkan atas dua hal.
"Pertama adalah adanya permintaan dari Gubernur NTB melalui surat tanggal 6 Agustus 2018 yang memohon bantuan baik kepada pemerintah pusat maupun seluruh Gubernur 34 provinsi. Kedua, adanya animo yang sangat besar dari pemerintah daerah selain NTB sebagai upaya solidaritas membantu masyarakat di Lombok dengan memberikan bantuan melalui pembebanan pada APBD masing-masing," tutur Hadi.