KPI Anggap Tak Etis Pimpinan Media Televisi Masuk Timses Jokowi

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Selasa, 21 Agustus 2018 14:50 WIB

Ketua KPU Arief Budiman (keenam kiri) bergandengan tangan dengan sembilan sekretaris jenderal (Sekjen) partai koalisi pengusung Presiden Joko Widodo atau Jokowi di gedung KPU, Jakarta, Selasa, 7 Agustus 2018. Kedatangan sembilan sekjen koalisi pendukung Jokowi tersebut untuk berkonsultasi terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan masuknya pimpinan media televisi ke dalam tim kampanye pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai hal yang tidak etis.

Baca: Menteri dan Pejabat di Kabinet Jokowi Ini Masuk Tim Kampanye

"Dengan bersikap partisan, bagaimana independensi sang jurnalis bisa dipertanggung jawabkan?," ujar Rahmat saat dihubungi Tempo pada Selasa, 21 Agustus 2018.

Kendati secara khusus dalam kode etik jurnalistik tidak diatur adanya larangan jurnalis jadi timses, lanjut Rahmat, seharusnya jurnalis tersebut mundur saat dia menetapkan diri sebagai timses. "Kesadaran etik itu adalah refleksi tingginya peradaban. Pilpres ini jadi batu uji untuk profesionalisme jurnalis kita," ujar dia.

Rahmat mengatakan pihaknya akan terus mengawasi jika ada pemberitaan yang tidak berimbang terkait pemilihan presiden 2019 ini.

Adapun pimpinan media yang masuk dalam struktur tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf yakni, Pemimpin Redaksi Inews TV Yadi Hendriyana yang bertugas sebagai Direktur Kominfo TKN, Direktur Pemberitaan MNC Media Arya Sinulingga yang bertugas sebagai Juru Bicara TKN, dan Pemimpin Redaksi Media Indonesia Usman Kansong yang ditunjuk menjadi Direktur Komunikasi Politik TKN.

Baca: Keterlibatan Menteri dalam Timses Jokowi Dianggap Tak Pantas

Menurut Wakil Ketua TKN Koalisi Indonesia Kerja, Arsul Sani, selama tidak ada aturan yang melarang maka sah-sah saja koalisi menunjuk orang-orang tersebut. "Kalau tidak ada aturan yang melarang dan tidak melanggar kode etik, tidak ada yang keliru, dong," ujar dia saat ditemui Tempo di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 21 Agustus 2018.

Dia pun mengatakan, tidak takut ada penggiringan opini publik terkait hal tersebut. "Kan yang terpenting pemberitaannya enggak miring sebelah," ujar Arsul.

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

2 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

5 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

8 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

18 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

19 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

20 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya