TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Jaksa Pengacara Negara yang dikoordinir oleh Direktur Perdata Kejaksaan Agung, Yoseph Suardi Sabda membacakan gugatan perdata terhadap empat tergugat dalam kasus ruislag gudang dan tanah antara PT Goro Batara Sakti dan Badan Urusan Logistik. Empat tergugat itu antara lain adalah, PT Goro Batara Sakti sebagai tergugat I, Bekas Komisaris Goro, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagai tergugat II, Bekas Direktur Utama Goro, Ricardo Gelael tergugat III, dan Bekas Kepala Bulog, Beddu Amang sebagai tergugat IV. Dalam sidang pembacaan gugatan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Haswandi, pihak Bulog yang diwakili oleh kejaksaan menyatakan bahwa para tergugat sudah melakukan pemufakatan yang menyebabkan kerugian negara. "Selain itu tukar guling itu tidak dilakukan sesuai kapasitasnya," kata Yoseph dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11).Sebelumnya, gugatan perdata kepada Tommy Soeharto ini terkait adanya perbuatan melawan hukum pada saat tukar guling Gudang antara PT Goro Batara Sakti dengan BULOG. Menurut dia ada ketidakwajaran yang merugikan pemerintah dan tukar guling tersebut. "Uang pemerintah dipakai oleh Tommy untuk ruislag Gudang, namun setelah gudang didapatkan, uang pemerintah tersebut ternya tidak dupergunakan untuk itu," katanya. Sehingga, lanjut dia, "uang dapat gudang juga dapat."Berdasarkan draft gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto terkait tukar guling Goro dan Bulog kejaksaan akan menggugat Pangeran Cendana itu dengan nominal ganti rugi sebesar Rp 400 Miliar. Menurut Direktur Perdata Kejaksaan Agung, Yoseph Suardi Sabda, gugatan pemerintah secara merinci materil senilai Rp 100 Miliar dan secara imateril Rp 300 miliar. Sandy Indra Pratama
Berita terkait
Legenda di Balik Nama Pulau Senoa di Natuna
8 menit lalu
Legenda di Balik Nama Pulau Senoa di Natuna
Nama Pulau Senoa ini diambil dari kata "senua" yang dalam bahasa lokal berarti berbadan dua.