Fayakhun Andriadi Didakwa Terima Suap USD 911.481

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 16 Agustus 2018 14:31 WIB

Anggota Komisi I DPR fraksi Golkar Fayakhun Andriadi memasuki kendaraannnya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, 25 April 2017. Fayakhun diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, didakwa menerima suap US$ 911.480 dalam proyek pengadaan satelit komunikasi dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut Fayakhun menerima uang itu dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebagai penggarap proyek.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Bakamla Fayakhun Andriadi

"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji dengan jumlah seluruhnya US$ 911.480," kata jaksa KPK, Takdir Suhan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.

Jaksa menyatakan Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi proyek satelit dan drone untuk Bakamla pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBN-P) 2016. "Terdakwa mengatakan akan mengawal usulan alokasi untuk proyek Bakamla, dengan syarat mendapatkan fee," kata Takdir.

Menurut jaksa, lobi-lobi antara Fayakhun dan Fahmi dimulai pada April 2016, melalui staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi Habsyi. Dalam pertemuan di kantor Bakamla itu, Ali Fahmi meminta Fayakhun mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran di Bakamla dalam APBN-P 2016. Dalam pertemuan berikutnya, Ali Fahmi menjanjikan fee sebesar 6 persen dari nilai anggaran proyek bila Fayakhun mau mengurus anggaran tersebut.

Advertising
Advertising

Baca juga: Anggota DPR Fayakhun Andriadi Jadi Tersangka Suap Bakamla

Pada 29 April 2016, Fayakhun memberi tahu Fahmi Darmawansyah bahwa anggota Komisi I DPR memberi respons positif atas pengajuan tambahan anggaran Bakamla sebesar Rp 3 triliun dalam usulan APBN-P tahun 2016. Fayakhun mengatakan sebagian anggaran itu terdapat proyek satelit monitoring dan drone senilai Rp 850 miliar yang bisa dikerjakan Fahmi.

"Terdakwa kemudian meminta tambahan commitment fee 1 persen untuk dirinya, sehingga total fee menjadi 7 persen," kata Takdir. Adapun nilai pagu proyek ini Rp 1,2 miliar.

Menurut jaksa, imbalan untuk Fayakhun itu diserahkan secara bertahap oleh Fahmi melalui bank di luar. Fahmi mengirimkan uang tersebut ke empat rekening berbeda untuk Fayakhun.

Baca juga: Kasus Suap Bakamla, Fayakhun Bantah Tulis Inisial SN

Atas perbuatannya, Fayakhun Andriadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita terkait

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

1 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

2 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

2 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

3 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

7 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

9 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

11 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

17 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

21 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya