Ketua KPK Minta Keberadaan Banggar DPR Dievaluasi
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 15 Agustus 2018 15:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan kajian soal keberadaan Badan Anggaran atau Banggar DPR perlu dilakukan. Dia mengatakan bila keberadaan Banggar justru membuka peluang korupsi, maka lebih baik dihapus.
Baca juga: Anggota DPR Kembalikan Duit Rp 1 Miliar, KPK: Sisanya Ditelusuri
"Kalau ada Banggar jadi lebih terbuka peluang penyimpangan, sebaiknya kami usulkan untuk diganti dengan cara lain," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2018.
Banggar merupakan alat kelengkapan DPR yang berisi anggota dari tiap fraksi partai. Banggar bertugas membahas bersama pemerintah yang diwakili menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran. Banggar juga bertugas membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden.
Banggar DPR beberapa kali menjadi sorotan karena diduga dipenuhi praktik percaloan. Salah satunya dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin dan kasus korupsi e-KTP.
Baca juga: Banggar Setujui Penurunan Angka ICP dan Lifting Migas
Menurut Agus, fungsi Banggar DPR sebenarnya dapat digantikan bila pembahasan anggaran dilakukan langsung antara pemerintah dengan komisi di DPR. Fungsi Banggar kata dia, juga dapat dihapus bila pemerintah menerapkan sistem keuangan berbasis elektronik alias e-planning dan e-budgeting.
Menurut Agus, pemakaian sistem keuangan elektronik lebih mudah diawasi masyarakat. "Dengan itu jadinya antara kementerian dan DPR transparan dan rakyat bisa membaca," kata dia.