Korban Perkosaan Dihukum, Aliansi Keadilan: Ada Pelanggaran

Reporter

Andita Rahma

Minggu, 5 Agustus 2018 16:35 WIB

Diskusi 'Jangan Hukum Korban Pemerkosaan' oleh Aliansi Keadilan untuk Korban Perkosaan di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat pada Ahad, 5 Agustus 2018. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus hukum yang membelit WA, remaja perempuan asal Jambi, menuai banyak respons banyak kalangan. Tak hanya menjadi korban perkosaan oleh kakak kandungnya hingga hamil, perempuan 15 tahun itu juga harus menerima hukuman.

Baca: Korban Perkosaan Dihukum, Hakim PN Muara Bulian Dilaporkan ke KY

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai ada beberapa pelanggaran yang terjadi dalam kasus WA. "Banyak pelanggaran serius dalam proses pemeriksaan perkara ini," ujar Maidina di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 5 Agustus 2018.

Maidina menyebutkan sejumlah pelanggaran yang terjadi. Pertama, korban baru didampingi penasihat hukum pada sidang perdana, yaitu 9 Juli 2018. Di situ, menurut dia, terlihat tidak ada agenda dengan kepentingan pembelaan dari pihak korban.

Maidina juga menemukan adanya indikasi penyiksaan pada tahap penyidikan. "Korban dan ibunya mencabut sebagian keterangan di persidangan. Mereka mengaku mendapat paksaan oleh penyidik pada proses penyidikan," kata dia. Selama persidangan pun, pengadilan menahan korban.

Baca juga: Polisi Dicerca dalam Kasus Korban Perkosaan Jadi Tersangka Aborsi

Apa yang dialami WA itu, menurut Maidana, tidaklah tepat. Sebab, dalam konvensi hak anak, penahanan terhadap anak harusnya menjadi upaya terakhir, khususya ketika anak menjadi korban perkosaan yang membutuhkan pemulihan trauma fisik dan psikis.

Advertising
Advertising

Advokat Lembaga Bantuan Hukum, Apik Veni Siregar, menilai ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hukum. "Penjatuhan pidana pada korban perkosaan yang melakukan aborsi sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan," ujarnya.

Pelanggaran lain, Veni menambahkan, tidak ada pembuktian dalam persidangan bahwa bayi yang ditemukan itu benar anak kandung korban. Bahkan, dalam visum et repertum pada bayi, tidak diketahui penyebab kematian bayi.

Baca: Lima Negara Ini Terapkan Hukuman Mati bagi Pelaku Perkosaan

"Penuntut umum dan majelis hakim dalam perkara sama sekali tidak menggali aspek psikologis korban. Bahkan, tidak ada pemeriksaan terkait dengan perkosaan yang dialaminya," kata Veni.

Seharusnya, kata Veni, dalam kasus perkosaan yang dialami WA, hakim berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dalam aturan tertulis bahwa hakim wajib menggali rasa keadilan guna menjamin putusan yang berkeadilan.

Berita terkait

Api Kembali Menyala di Bekas Sumur Minyak Ilegal, Polres Batanghari Upayakan Pemadaman

8 hari lalu

Api Kembali Menyala di Bekas Sumur Minyak Ilegal, Polres Batanghari Upayakan Pemadaman

Semburan api yang muncul ini akibat aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di kawasan Tahura di Desa Senami, Kabupaten Batanghari.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kunjungan Kerja ke Jambi untuk Cek Pasar dan RSUD

30 hari lalu

Jokowi Kunjungan Kerja ke Jambi untuk Cek Pasar dan RSUD

Presiden Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Jambi untuk kunjungan kerja pada Rabu pagi, 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

37 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

39 hari lalu

Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.

Baca Selengkapnya

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

40 hari lalu

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.

Baca Selengkapnya

Santri Tewas di Jambi, Polres Tebo Tangkap Dua Kakak Kelas Korban

41 hari lalu

Santri Tewas di Jambi, Polres Tebo Tangkap Dua Kakak Kelas Korban

Polres Tebo, Jambi, menangkap terduga pelaku penyebab kematian santri berinsial AH, 13 tahun, di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes).

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

43 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

46 hari lalu

Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

Kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Tebo Jambi ini sempat mandek, hingga viral lagi setelah dibawa ke Hotman Paris.

Baca Selengkapnya

Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

47 hari lalu

Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

Polda Jambi menyatakan penyelidikan kasus kematian seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo terus berlanjut.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

53 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya