Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Perkosaan Dihukum, Hakim PN Muara Bulian Dilaporkan ke KY

image-gnews
Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Peduli Perempuan dan Anak mengadukan majelis hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian ke Komisi Yudisial (KY) yang diduga melakukan pelanggaran etik. Majelis hakim itu diduga menyalahi aturan etik karena memvonis seorang anak perempuan korban perkosaan bersalah lantaran melakukan aborsi.

Baca juga: Polri Bantu Selidiki Pemerkosaan Mahasiswa Indonesia di Belanda

Genoveva Alicia dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengindikasi ada pelanggaran dalam pengambilan keputusan tersebut. "Korban pemerkosaan mendapat kuasa hukum yang sama dengan pelaku pemerkosaan di kasus berbeda namun berkaitan," katanya di Gedung KY, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018.

Pelaku pemerkosaan merupakan kakak kandung korban. Dia didakwa bersalah telah melakukan perkosaan. Kuasa hukumnya menangani perkara pemerkosaan itu juga menangani perkara korban perkosaan dalam kasus aborsi. "Kesamaan kuasa hukum di dua perkara yang berhubungan dan mempengaruhi itu merupakan conflict of interest," ujarnya.

Dugaan pelanggaran juga terlihat dari pemeriksaan korban dan pelaku pemerkosaan yang dilakukan di hari yang sama. Genoveva menilai hal itu sebagai mengindikasikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan tak mendalam.

Baca juga: Mahasiswi Indonesia Jadi Korban Perkosaan di Belanda

Hakim, menurut Genoveva, juga tidak memperhatikan pernyataan ibu korban pemerkosaan bahwa ada paksaan saat dirinya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ibunya itu juga didakwa bersalah karena menyuruh aborsi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ICJR juga menyoroti langkah hakim yang memvonis korban pemerkosaan tersebut bersalah karena aborsi. Genoveva menuturkan, tindakan aborsi itu dilakukan korban perkosaan itu bukan atas kehendaknya sendiri. Sang anak mendapat tekanan dari ibunya. "Seharusnya dalam menangani kasus pemerkosaan, hukum tidak dilihat secara hitam putih saja, melainkan circumstances-nya juga," katanya.

Anggota aliansi lain, Nanda Dwintasari, menyatakan aborsi seharusnya tidak dipandang sebagai tindakan membunuh dalam hukum. Berdasarkan Pasal 75 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, aborsi dilarang dilakukan setiap orang. "Namun ada pengecualian jika ada indikasi darurat medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma," ujarnya.

Baca: Lima Negara Ini Terapkan Hukuman Mati bagi Pelaku Perkosaan

Anggota KY Farid Wajdi mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Pihaknya akan memeriksa kelengkapan adminsitrasi dan persyaratan sebelum memutuskan akan menyelidiki aduan lebih lanjut atau tidak. Jika memenuhi syarat, aduan akan diverifikasi dan dibahas oleh tim hakim KY.

Verifikasi dilakukan dengan memeriksa hasil putusan hakim dalam kasus korban perkosaan itu. "Jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, baru kami menjadwalkan pemeriksaan hakim," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

15 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2023, di Gedung Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.


KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

18 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono


New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

23 hari lalu

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober


Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

29 hari lalu

Robinho. Foto/Instagram/Robinho
Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

34 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

34 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

KY berharap majelis hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara PPLN Kuala Lumpur, tanpa adanya intervensi.


Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

37 hari lalu

Dua petugas KY menyaksikan langsung jalannya persidangan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.


Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

40 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.