Eks Pejabat Kementan Didakwa Rugikan Negara Rp 12,9 Miliar

Reporter

Antara

Rabu, 1 Agustus 2018 18:46 WIB

Penggarapan lahan kentang, selain menyebarkan pupuk kimia, buruh juga mencampurnya dengan pupuk organik. Pengolahan lahan kentang disini memberdayakan buruh perempuan, karena suami mereka menggarap lahannya sendiri. TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Jakarta - Eko Mardiyanto, seorang pejabat di Kementerian Pertanian dan pengusaha penyalur pupuk Sutrisno didakwa merugikan keuangan negara Rp 12,947 miliar dalam pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman tahun anggaran 2013.

Baca: Ditahan KPK, Eko Mardiyanto Dipecat dari Kementerian Pertanian

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Eko Mardiyanto selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan tahun anggaran 2012-2013 bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno disebut telah merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda di Ditjen Hortikultura Kementan tahun anggaran 2013. "Yang merugikan keuangan negara senilai Rp 12,947 miliar," kata jaksa KPK Trimulyono Hendradi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2018.

Perbuatan rekayasa itu dilakukan dengan cara mengarahkan ke spesifikasi pupuk merek Rhizagold, melakukan penggelembungan harga barang pengadaan dan melakukan pengaturan peserta lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu yaitu PT Karya Muda Jaya (KMJ). Dampaknya, perbuatan itu telah memperkaya Eko Mardiyanto senilai Rp 1,05 miliar, Dirut PT HNW Sutrisno senilai Rp 7,303 miliar dan sejumlah pihak lainnya. Sutrisno adalah suplier pupuk michorhiza merek Rhizagold di Indonesia.

Baca: Kementan Musnahkan 4.637 Ton Daging Celeng Ilegal Asal Palembang

Advertising
Advertising

Sutrisno menawarkan pupuk Michorhiza merek Rhizagold kepada Direktur Perlindungan Hortikultura Soesilo. Lelang barang kemudian dimenangkan PT KMJ yang berada di bawah kendali Sutrisno dengan anggaran senilai Rp 18,309 miliar.

"Sutrisno memberikan uang Rp 300 juta kepada Eko Mardiyanto untuk membayar denda keterlambatan atas temuan Irjen Kementan sebesar Rp 98 juta sedangkan sisanya diserahkan ke Irjen Kementan Rp 100 juta dan Rp 102 juta digunakan untuk keperluan pribadi Eko Mardiyanto," kata jaksa Trimulyono.

Atas perbuatannya Eko dan Sutrisno didakwa pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eko dan Sutrisno tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sidang dilanjutkan pada pada 8 Agustus 2018.

Baca: Kementan Targetkan Ekspor Bawang Putih pada 2021

Berita terkait

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

7 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Syahrul Yasin Limpo Bayar Lukisan Sujiwo Tejo Seharga Rp 200 Juta Pakai Uang Vendor Kementan

11 jam lalu

Saksi Ungkap Syahrul Yasin Limpo Bayar Lukisan Sujiwo Tejo Seharga Rp 200 Juta Pakai Uang Vendor Kementan

Saksi menyatakan diminta mengirim Rp 200 juta saat itu juga untuk pembayaran lukisan dari budayawan Sujiwo Tejo yang dibeli oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

1 hari lalu

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.

Baca Selengkapnya

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

1 hari lalu

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

3 hari lalu

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Revisi Permentan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

3 hari lalu

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

Kekeringan El Nino sudah overlap dan harus waspada.

Baca Selengkapnya

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

3 hari lalu

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

Saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga keseimbangan harga di tingkat petani maupun di tingkat peternak.

Baca Selengkapnya