Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault di Kantor Wapres, Jakarta, 29 Maret 2018. Tempo / Friski Riana
TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault memundurkan jadwal penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Gerakan Pramuka satu pekan dari rencana semula. Munas sebelumnya direncakan pada 18 September 2018. "Munas kami 25-29 September 2019 di Kendari, Sulawesi Tenggara," kata Adhyaksa di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.
Kementerian Pemuda dan Olahraga sebelumnya meminta Kwarnas menyelenggarakan Munas pada akhir tahun ini. Namun, karena anggaran penyelenggaraannya sudah turun dari pemerintah Sulawesi Tenggara, Adhyaksa memutuskan agar waktunya mundur hanya sepekan. "Enggak mungkin anggaran kami balikin lagi ke negara," ujarnya.
Terkait penyelenggaraan Munas Gerakan Pramuka, Adhyaksa mengaku sudah menyurati Kementerian Pemuda dan Olahraga. Ia bahkan sudah meminta audiensi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
"Kan sudah beberapa kali kita minta audiensi dengan Menpora. Ketemunya dengan deputi terus. Ya gimana dong. Saya juga mantan Menpora nih 5 tahun, susah banget ketemu Pak Menteri," katanya.
Sebelumnya Imam Nahrawi melalui surat bernomor 7.17.15/SET/VII/2018 yang dikeluarkan 17 Juli 2018 meminta Adhyaksa Dault memundurkan jadwal penyelenggaraan Munas Gerakan Pramuka.
“Seusai pelantikan gubernur dan wali kota serta bupati di sejumlah daerah, dengan tujuan untuk sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dengan kwartir daerahnya masing-masing,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga, Gatot S. Dewa Broto.
Dalam surat itu Gatot Dewabroto menjelaskan Kemenpora sesuai kewenangannya sepenuhnya tetap mendorong perkembangan dan optimalisasi kegiatan Gerakan Pramuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, tulis surat itu, atas dasar berbagai pertimbangan dan bahwasanya di sejumlah daerah baru saja berlangsung pilkada serta dipandang perlunya konsultasi dan optimalisasi peranan Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010, maka Kemenpora meminta agar penyelenggaraan Munas di Kendari tersebut diundur waktunya di sekitar menjelang akhir tahun 2018.