KPK Kembali Periksa Steffy Burase Untuk Kasus OTT Gubernur Aceh
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 26 Juli 2018 12:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Steffy Fenny Burase dalam kasus dugaan suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait Dana Otonomi Khusus Aceh. "Dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 26 Juli 2018.
Baca: Soal Hubungannya dengan Irwandi Yusuf, Begini Kata Steffy Burase
Steffy merupakan salah satu pegiat Aceh Maraton 2018. KPK menduga uang suap Irwandi mengalir ke lomba lari ini. Steffy menjadi satu dari empat saksi yang dicegah ke luar negeri. Tiga orang lainnya adalah Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan Aceh Nizarli, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aceh Rizal Aswandi dan Teuku Fadhilatul Amri.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Fenny pada 18 Juli 2018. Usai diperiksa 12 jam, mantan model itu mengaku ditanyai 40 pertanyaan soal dugaan aliran dana suap ke perhelatan Aceh Marathon 2018.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Tersangka penerima uang suap adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan pihak swasta Syaiful Bahri serta Hendri Yuzal. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Aceh pada Selasa malam 3 Juli 2018. Dalam operasi tersebut KPK menyita uang tunai Rp 50 juta dan bukti transfer masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta.
Simak juga: Diperiksa KPK 12 Jam, Steffy Burase Dicecar 40 Pertanyaan
KPK menduga uang Rp 500 juta tersebut adalah sebagian dari total Rp 1,5 miliar uang suap yang akan diberikan kepada Irwandi. Diduga pemberian tersebut bagian dari komitmen fee 8 persen jatah pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai DOKA. "Pemberian kepada gubernurnya melalui orang-orang dekatnya," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Makanya KPK mulai menyelidiki Steffy Burase.