Buntut OTT Kalapas Sukamiskin, Yasonna Akan Evaluasi Pejabat Lain

Minggu, 22 Juli 2018 16:21 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly usai meluncurkan aplikasi legalisasi elektronik (Alegtron) dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara autodebet untuk notaris di Hotel JW Marriott Hotel Jakarta, Rabu, 2 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengevaluasi jajarannya. Hal itu dilakukan pasca-penangkapan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu dinihari, 21 Juli 2018.

Baca: Menteri Yasonna: Kalapas Sukamiskin Digoda Banyak Hal

"Pak Menteri sudah menyampaikan kepada kami akan dilakukan evaluasi dua tingkat di atas posisi kalapas," kata Sri Puguh di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 21 Juli 2018.

Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein resmi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap fasilitas napi di lapas , Sabtu, 21 Juli 2018 /TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ ,

Kalapas Sukamiskin Wahid Husen diciduk KPK bersama tiga orang lainnya. Setelah menjalani pemeriksaan, kalapas yang baru menjabat sejak Maret lalu itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pemberian fasilitas mewah dan rekomendasi izin luar biasa kepada narapidana korupsi tertentu di dalam Lapas Sukamiskin.

Baca: Pimpinan KPK Geram Kalapas Sukamiskin Baru Menjabat Terima Suap

Sejumlah pihak mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Kementerian perihal ini. Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu, misalnya, menduga Direktorat Jenderal Permasyarakatan tak ketat dalam pemberian rekomendasi izin berobat para narapidana. Apalagi, kata dia, sudah pernah ada temuan-temuan sebelumnya ihwal ini. Masinton menyebut OTT KPK ini mengindikasikan bahwa pengasawan di Lapas Sukamiskin minim atau bahkan tak ada pembenahan.

Menurut Sri Puguh, dalam struktur Kemenkumham, sudah ada bagian pengawasan lapas di seluruh Indonesia. Kata dia, seharusnya masing-masing pihak menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya. Apabila hal itu dilakukan dengan baik, ia menambahkan, peristiwa OTT di Lapas Sukamiskin tidak akan terjadi.

Baca: Kalapas Sukamiskin Kena OTT, KPK Sita Uang dan Valas

Advertising
Advertising

"Ada menteri, dirjen, direktur, kanwil, kadis, ini punya peran masing-masing. Terkait kondisi 24 jam mereka tidak mampu memonitor dengan baik, akan ada evaluasi terhadap kondisi ini," kata Sri Puguh. "Bukan tidak mungkin bahwa juga akan dievaluasi terhadap kami, jajaran Ditjen Pas".

Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham telah menunjuk Kepala Divisi Lapas Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Alfi Zahrin sebagai pelaksana harian Kalapas Sukamiskin. Penunjukkan itu dilakukan setelah Wahid Husen ditangkap KPK.

TAUFIQ SIDDIQ

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

13 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

15 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

23 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya