KPK Sita Dua Mobil Diduga untuk Suap Kalapas Sukamiskin

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Erwin Prima

Minggu, 22 Juli 2018 01:59 WIB

Dua unit mobil milik Kalapas Sukamiskin Wahid Hussein yang diduga merupakan pemberian suap yang disita KPK saat OTT KPK, sampai di Gedung KPK, Sabtu 21 Juli 2018. TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil milik mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Wahid Husein yang diduga pemberian hadiah atau janji terkait perlakuan napi di Lapas Sukamiskin.

Baca: KPK Resmi Tahan Kalapas Sukamiskin dan Suami Inneke Koesherawati
Baca: Mata Inneke Koesherawati Basah saat Keluar dari Gedung KPK

"Penyidik sita dua mobil milik Wahid, yang diduga sebagai pemberian suap," ujar wakil pimpinan KPK, Loade Syarif, di kantornya, Sabtu 21 Juli 2018.

Laode mengatakan, dua mobil tersebut yaitu satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam sudah dibawa ke Gedung KPK.

Menurut Laode, penyidik menyita mobil tersebut berawal dari dokumen pemberian dan penerimaan salah satu mobil yang ditemukan dalam kamar lapas Fahmi Darmawansyah, napi korupsi.

Laode menyebutkan KPK sangat menyesalkan penerimaan tersebut, ditambah dengan massa jabatan Wahid yang baru dilantik pada Maret lalu. "Ini sangat disayangkan, baru menjabat kurang lebih empat bulan sudah menerima dua mobil pemberian suap," ujarnya.

Advertising
Advertising

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan untuk mobil satunya lagi saat ini KPK masih mendalami pihak pemberi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Wahid dan Hendry Saputra, stafnya sebagai penerima suap, dan Fahmi dengan napi pendampingnya, Andri Rahmat.

Wakil pimpinan KPK, Saut Situmorang mengatakan dalam perkara ini KPK menduga Fahmi memberikan uang dan satu unit mobil kepada Wahid sebagai suap untuk mendapatkan fasilitas kamar dan izin bagi Fahmi sebagai tahanan lapas.

Fasiltas tersebut terungkap saat KPK menggeledah kamar Fahmi. Berdasarkan rekaman penyidik KPK, terlihat kamar Fahmi dilengkapi dengan pendingin udara, televisi dan lemari pendingin.

Selain mobil, Saut menyebutkan dalam operasi tersebut penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan USD 1.140. "Saat ini, KPK masih menghitung total dugaan suap yang diterima Wahid," ujarnya.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

19 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

21 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya