Kalapas Sukamiskin Kena OTT, KPK Sita Uang dan Valas
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Sabtu, 21 Juli 2018 10:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Sukamiskin Wahid Husen ikut terciduk dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung. "Sekitar enam orang, termasuk Kalapas dan pihak swasta dibawa ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Sabtu, 21 Juli 2018.
Baca: Wapres JK: Pelesiran Napi Sukamiskin Melanggar Prosedur
Laode mengatakan belum bisa memerinci perkara yang menyeret Kalapas Sukamiskin. Yang pasti, kata dia, KPK juga menyita uang tunai dan valas, serta sebuah mobil untuk barang bukti awal. Menurut Laode, KPK memiliki waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum orang-orang yang ditangkap dan dibawa ke KPK.
Sukamiskin memang merupakan lapas khusus narapidana kasus korupsi. Beberapa narapidana perkara suap dan korupsi ditahan di sana.
Sebut saja terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto. Kemudian ada terpidana korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum. Terpidana korupsi wisma atlet, M. Nazaruddin juga ditahan di sana.
Selain itu, ada terpidana kasus korupsi proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah, yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Belakangan perkara ini menyeret anggota DPR dari Partai Golkar, Fayakhun Andriadi.
Simak juga: Napi Sukamiskin Pelesiran, Begini Teori Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aidir Amin Daud juga membenarkan OTT di Lapas Sukamiskin oleh KPK. "Kami tentu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan tentu akan membantu semua proses yang diperlukan agar masalah ini bisa selesai secara tuntas," kata Aidir. Kementerian, kata Aidir, akan membantu KPK dalam kasus OTT Kalapas Sukamiskin tersebut.