Periksa Dirut PT PLN Sofyan Basir, Ini yang Ingin Didalami KPK

Reporter

Taufiq Siddiq

Jumat, 20 Juli 2018 20:11 WIB

Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 20 Juli 2018. Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur PT PLN Sofyan Basir sebagai saksi terkait kasus dugaan suap PLTU 1 Riau untuk mendalami skema penunjukkan perusahaan Blackgold dalam proyek tersebut.

Baca: KPK Periksa Sofyan Basir Soal Peran PLN dalam Kasus Suap PLTU-I

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan Sofyan, penyidik KPK mendalami peran dan arahan pimpinan PT PLN itu terkait penunjukkan perusahaan Blackgold. "Sedang mendalami lebih jauh terkait penunjukan langsung tersebut," ujar Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 20 Juli 2018.

Penyidik, kata Febri, juga menggali keterangan dari Sofyan terkait pertemuannya dengan tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Wakil Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Apac Group, Johannes Budisutrisno Kotjo. Namun Febri enggan menjelaskan lebih lanjut lantaran kepentingan penyidikan

Baca: Sofyan Basir Tak Tahu Menahu Soal Suap Proyek PLTU Riau-1

Febri menegaskan, penyidikan masih difokuskan dalam keterlibatan penyelenggaraan negara yang diduga memberikan pengaruh dalam melancarkan proyek tersebut. Penyidikan juga tengah menelusuri adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pihak lantaran nilai proyek PLTU Riau I tersebut cukup tinggi. "Karena nilai proyeknya besar, diduga ada proses dalam proyek tersebut menggunakan pengaruh atau dugaan aliran dana pada penyelenggara negara," ujarnya.

Sofyan Basir, seusai pemeriksaan KPK, mengatakan penunjukan Blackcgold sudah sesuai ketentuan. "Penunjukan langsung itu sudah sesuai ketentuan," ujarnya, Jumat, 20 Juli 2018.

Baca: Diperiksa KPK, Sofyan Basir : Ditanya Soal Tugas Dirut PT PLN

Advertising
Advertising

Dalam perkara ini KPK menyangka Eni menerima total duit suap Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisni Kotjo. KPK menduga Johannes memberikan uang agar Eni memuluskan penandatanganan kerja sama dalam proyek yang digarap perusahaannya. KPK menduga Eni tak menikmati duit itu sendirian.

Kasus suap proyek PLTU Riau 1 bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Jumat, 13 Juli 2018. Dalam operasi itu, Eni ditangkap di rumah dinas Idrus, sedangkan Johannes ditangkap di kantornya. KPK juga menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

19 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

21 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya