TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengaku ditanya soal tugas dan kewajibannya sebagai Dirut PLN oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek PLTU Riau I.
"Saya ditanya soal tugas dan kewajiban, cukup detail," ujar Sofyan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat 20 Juli 2018.
Baca: KPK Periksa Sofyan Basir Soal Peran PLN dalam Kasus Suap PLTU-I
Sofyan mengatakan, penyidik juga meminta penjelasan ihwal kebijakan-kebijakan yang ambil oleh Dirut PLN. Namun Sofyan enggan berkomentar lebih banyak. "Tanya penyidik, saya tidak berhak ini kan masih dalam proses," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sofyan mengaku tidak tahu adanya kesepakatan fee komitmen antara penyelenggara negara dengan pihak swasta terkait proyek PLTU Riau. "Saya engak tahu," ujarnya.
Baca: KPK Periksa Dirut PLN Sofyan Basir dalam Kasus Suap PLTU Riau-I
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sofyan Basir diperiksa untuk menggali keterangan terkait peran PLN dalam skema kerja sama dengan proyek PLTU. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham Apac Group.
Nama Soyfan mencuat dalam kasus suap yang melibatkan wakil komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Eni Saragih yang telah ditetapkan sebagai tersangka, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dan kantornya pada pekan lalu.
Baca: Kasus Eni Saragih, KPK Panggil Idrus Marham dan Sofyan Basir
Menurut Febri, pemeriksaan Sofyan Basir juga berkaitan dengan penggeledahan tersebut. Saat itu KPK menyita sejumlah catatan dan dokumen yang berkaitan dengan proyek PLTU Riau I. Selain itu, penyidik juga menyita CCTV baik di rumah dan kantor Sofyan.
Dalam perkara ini KPK menyangka Eni menerima total duit suap Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisni Kotjo. KPK menduga Johannes memberikan uang agar Eni memuluskan penandatanganan kerja sama dalam proyek yang digarap perusahaannya. KPK menduga Eni tak menikmati duit itu sendirian.
Baca: Sebelum Sofyan Basir, Tiga Direktur Terjerat Kasus Korupsi PLN
Kasus suap PLTU Riau, bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat, 13 Juli 2018. Dalam operasi itu, Eni Saragih ditangkap di rumah dinas Idrus, sedangkan Johannes ditangkap di kantornya. KPK juga menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.