TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengaku tidak mengetahui mengenai imbalan yang dijanjikan (commitment fee) antara penyelenggara negara dengan pihak swasta dalam proyek PLTU Riau-1. "Saya gak tau," ujar Sofyan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Juli 2018.
Sofyan juga mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan-pertemuan antara bos kelompok usaha Apac Johanes Budisutrisno Kotjo dan tersangka lainnya yaitu Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih dalam kasus suap PLTU Riau.
Baca:KPK Periksa Sofyan Basir Soal Peran PLN dalam Kasus Suap PLTU-I
Hari ini Sofyan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Johannes Kotjo. Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam, Sofyan enggan berkomentar banyak. "Ini masih proses penyidik, saya tidak berhak menjawab, tanya penyidik."
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Sofyan Basir, salah satunya ditanyai tentang peran PLN dalam skema kerja sama proyek PLTU. Penyidik KPK menggeledah di rumah dan kantor Sofyan pekan lalu.
Baca:KPK Sebut Dirut PLN Sofyan Basir Masih ...
Febri menambahkan pemeriksaan Sofyan juga berkaitan dengan penggeledahan itu. Saat itu KPK menyita sejumlah catatan dan dokumen proyek PLTU-I Riau, selain itu penyidik juga menyita CCTV baik di rumah dan kantor Sofyan.
Dalam perkara ini KPK menyangka Eni dijanjikan akan menerima duit suap Rp4,8 miliar dari pengusaha Johannes Kotjo. KPK menduga Johannes memberikan uang atau gratifikasi agar Eni memuluskan penandatanganan kerja sama dalam proyek yang digarap perusahaannya. KPK menduga Eni tak menikmati duit itu sendirian.
Simak: KPK Dalami Pertemuan Eni Saragih dengan Idrus Marham
Kasus suap PLTU Riau-I yang membuat Sofyan Basir menjadi terperiksa, bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Jumat, 13 Juli 2018. Eni ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, sedangkan Johannes ditangkap di kantornya. KPK juga menyita Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan tanda terima uang itu.
Simak juga: 5 Fakta Soal Kasus Dugaan Suap Eni Saragih