Dirut PLN: Skandal Suap PLTU Riau di Luar Wewenang PLN

Selasa, 17 Juli 2018 06:29 WIB

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di kantor pusat PLN, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Pada kesempatan tersebut, Sofyan Basir menjelaskan penggeledahan rumahnya oleh penyidik KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1 yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pihak swasta. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan perusahaannya telah melaksanakan tender proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU Riau 1 secara profesional. Bila terjadi skandal oleh pihak swasta, menurut dia, hal itu di luar kewenangan PLN.

"Insya Allah untuk proses dan progres akan kami laksanakan dengan profesional, ada permalasahan di pihak konsorsium, kami tak bisa mendalami ke sana, kami hanya sebatas antara kami dan anak perusahaan kami," kata Sofyan di Kantor PLN Pusat, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018.

Baca: Kasus Suap Eni Saragih, KPK Sita CCTV Rumah Dirut PLN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan skandal suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1. Proyek tersebut dikerjakan konsorsium, Black Gold Natural Resources Limited, China Huadian Engineering Ltd dan PT Samantaka Batubara. Sementara PLN menyertakan dua anak perusahaannya, yakni PT Pembangkit Jawa-Bali dan PT PLN Batubara.

Advertising
Advertising

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka penerima suap. Sementara, pemilik saham Black Gold, Johannes Budisutrisno Kotjo, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca: Rumah Sofyan Basir Digeledah, PLN: Dirut Patuh dan Taat Hukum

KPK menyangka Eni menerima suap dengan total Rp 4,8 miliar untuk memuluskan proses penandatanganan kontrak kerja sama PLTU Riau. Angka itu diduga 2,5 persen dari total nilai proyek.

Sofyan Basir mengatakan dalam proyek tersebut masalah yang dialami konsorsium swasta tak berkaitan dengan PLN. Ia mengatakan antara konsorsium dan anak perusahaan PLN adalah dua bagian yang berbeda dalam proyek ini. "PLN dan satu anak perusahaan menjadi satu bagian, konsorsium dan pihak asing partnernya menjadi satu bagian, jadi tidak menyangkut pada posisi PLN," kata dia.

Dalam kasus suap proyek PLTU Riau 1 ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Dirut PLN Sofyan Basir dan kantor PLN. Malam ini, KPK juga menggeledah ruang kerja Eni Saragih yang sebelumnya telah disegel dengan KPK line.

Berita terkait

Daftar Kasus Korupsi yang Menyeret Perwira Tinggi TNI, Ada Bintang Tiga

1 Agustus 2023

Daftar Kasus Korupsi yang Menyeret Perwira Tinggi TNI, Ada Bintang Tiga

Kasus dugaan suap yang menyeret Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto mengingatkan publik atas perwira TNI terlibat korupsi.

Baca Selengkapnya

3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

28 Oktober 2021

3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

PLN telah berusia 76 tahun, tugas elektrifikasi untuk seluruh pelosok Nusantara menjadi tugas berat. Sayangnya, 3 Dirut PLN terseret kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

30 Agustus 2021

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

Kakim menganggap Samin Tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya yang maju dalam Pilkada Temanggung.

Baca Selengkapnya

Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

3 Agustus 2021

Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

Di Blok Mapenaling ini Pinangki tinggal bersama delapan warga binaan lainnya.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

21 Juni 2021

Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng, serta mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan disebut dalam dakwaan konglomerat Samin Tan.

Baca Selengkapnya

KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

21 Juni 2021

KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan didakwa menyuap Eni Maulani Saragih Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

6 April 2021

KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan buronan perkara suap, Samin Tan, di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

6 April 2021

Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

KPK meringkus pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan di sebuah kedai kopi di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pukul 15.30 WIB.

Baca Selengkapnya

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya