KPK Periksa Lima Anggota DPRD Sumatera Utara dalam Kasus Suap
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Senin, 16 Juli 2018 12:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa lima anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus dugaan suap dari eks Gubernur Gatot Pudjo Nugroho. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Baca: Ruang Kerja Eni Saragih di DPR Disegel KPK Pasca-OTT
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima tersangka," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 16 Juli 2018.
Mereka yang diperiksa yakni, Rahmianna Delima Pulungan, Biller Pasaribu, Arlene Manurung, M Yusuf Siregar dan Muhammad Faisal. Sebelumnya, KPK langsung menahan sejumlah anggota DPRD usai diperiksa, di antaranya, Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga.
Dalam kasus ini KPK menetapkan total 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018. KPK menyangka mereka menerima suap sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot.
Baca: Kasus Suap Eni Saragih, KPK Sita CCTV Rumah Dirut PLN
KPK menduga Gatot memberi uang untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014.
Selain itu, suap diduga diberikan untuk membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut tahun 2015. Total duit Gatot yang mengalir ke DPRD diperkirakan mencapai Rp 61 miliar.