Begini Kronologi OTT Eni Saragih di Rumah Idrus Marham

Reporter

M Rosseno Aji

Minggu, 15 Juli 2018 11:59 WIB

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Sabtu malam, 14 Juli 2018. Eni ditangkap KPK di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, Jumat sore, 13 Juli 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih (Eni Saragih) dan bos Apac Group Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka suap proyek pembangunan PLTU Riau. Keduanya ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta, pada Jumat, 13 Juli 2018.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara secara bersama-sama," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Sabtu, 14 Juli 2018.

Baca: Ini Harta Pejabat Komisi Energi Eni Saragih Menurut LHKPN 2014

Basaria mengatakan KPK telah menyelidiki kasus tersebut sejak Juni 2018. Dalam proses penyelidikan, KPK mendapat informasi akan terjadi penyerahan uang Rp 500 juta dari sekretaris Johannes, Audrey Ratna Junianty kepada staf Eni, Tahta Maharaya pada Jumat siang di lantai 8 Graha BIP, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta.

Setelah penyerahan uang terjadi, KPK menangkap Tahta di tempat parkir Graha BIP pukul 14.27. KPK menyita uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dari Tahta. "Uang dibungkus amplop cokelat yang dimasukan dalam kantong plastik warna hitam," kata Basaria.

Setelah itu, tim KPK menangkap Audrey di ruangan kerjanya sekitar pukul 14.30. Dari ruangan Audrey, tim KPK menyita bukti penyerahan duit Rp 500 juta yang diterima Tahta.

Baca: KPK Tangkap 12 Orang dalam Kasus OTT Eni Saragih

Advertising
Advertising

Tim lalu bergerak menuju ruangan kerja bos Audrey, Johannes B. Kotjo di Graha BIP. Tim KPK menangkap Johannes, serta sejumlah pegawai dan sopir Johannes.

Secara paralel, tim KPK lainnya menciduk Eni bersama sopirnya di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham di Widya Chandra, pada pukul 15.21. Saat itu, Eni tengah menghadiri perayaan ulang tahun anak bungsu Idrus. "Dia kaget," kata Idrus menerangkan kondisi Eni saat ditangkap.

Setelah menangkap Eni, tim KPK kemudian menangkap seorang staf Eni di Bandara Soekarno Hatta pukul 16.30. Pada dinihari, Sabtu, 14 Juli 2018, tim kembali menangkap suami Eni, M. Al-Khafidz dan dua staf Eni di rumahnya di Larangan, Tangerang. "KPK total menahan 13 orang," ujar Basaria.

Baca: Eni Saragih Pegiat Banyak Organisasi Sayap Partai Golkar

Dalam perkara ini, KPK menyangka Eni menerima Rp 500 juta dari Johannes, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Uang itu diduga diberikan pada Eni untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga akan diberikan kepada Eni Saragih berjumlah Rp 4,8 miliar. "Diduga uang itu akan diberikan untuk EMS dan kawan-kawan terkait," kata Basaria.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

19 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

20 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

21 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

22 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

23 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya