Diperiksa KPK, Bekas Wakil Bupati Malang Akui Jadi Makelar Proyek

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Jumat, 13 Juli 2018 13:59 WIB

Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, Jakarta, 30 April 2018. Mustofa resmi ditahan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan suap sebesar Rp 2,7 miliar dalam perizinan pembangunan menara telekomunikasi (Base Transceiver Station) di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan mengatakan berperan sebagai makelar dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015. Hal itu diungkapkan Subhan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

"Bukan, bukan, saya makelar, ada 11 tower," kata Subhan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 13 Juli 2018. Proyek itu menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa sebagai tersangka suap izin pembangunan tower.

Baca: Dalami Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Periksa Lima Saksi Ini

Subhan menjelaskan, dalam proyek pembangunan 11 menara telekomunikasi di Mojokerto, dia berperan mengenalkan pengusaha yang mengerjakan proyek kepada dinas terkait di Mojokerto. Dia mengaku tak mengetahui adanya kesalahan prosedur dalam proyek tersebut. "Saya cuma sekadar dimintai tolong mengenalkan kepada dinas, sudah begitu saja," ucap Subhan.

Dia memenuhi panggilan KPK setelah dalam beberapa panggilan sebelumnya mangkir. KPK sempat memberikannya peringatan agar memenuhi panggilan KPK. Lembaga antirasuah itu menyatakan butuh keterangan Subhan terkait dengan aliran dana dan proses pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.

Advertising
Advertising

Subhan berdalih tak bisa memenuhi panggilan KPK karena ada acara. Dia mengatakan sudah melayangkan surat izin ke KPK. "Ada acara, tapi sudah izin ke penyidik, ya," katanya.

Baca: Bupati Mojokerto Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Dalam perkara korupsi di Mojokerto, KPK menyangka Mustofa terlibat dua perkara sekaligus, yakni suap dan gratifikasi. Mustofa disangka menerima suap Rp 2,7 miliar dalam pemberian izin pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015. Selain itu, KPK menyangka Mustofa menerima uang gratifikasi senilai Rp 3,7 miliar dalam pengerjaan sejumlah proyek di Mojokerto.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

7 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

8 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

9 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

10 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

11 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

19 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

21 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

21 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

21 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

22 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya