TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan akan memeriksa lima saksi dalam perkara suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka.
"Ada lima saksi terkait perkara suap bupati Mojokerto (yang diperiksa)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis 17 Mei 2018.
Baca: KPK Periksa Keluarga Bupati Mojokerto dan Terduga Pengepul Suap
Mereka adalah Lutfi Arief Muttaqin, ajudan bupati Mojokerto, Presiden Direktur PT Tower Bersama Herman Setia Budi dengan dua stafnya, Alexandra Yota Dinarwati, Budianto Purwahjo dan Operation Maintanance PT Protelindo Handi Prabowo. "Mereka diperiksa untuk tersangka Mustafa Kamal Pasa," kata Febri
PT Tower Bersama dan PT Protelindo adalah dua perusahaan telekomunikasi yang diduga menyuap Mustofa sebesar Rp 2,7 miliar dalam pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015. KPK telah menetapkan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Ockyanto dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka pemberi suap.
KPK juga telah melakukan serangkaian penyelidikan termasuk penggeledahan 20 kantor dan dinas, 4 perusahaan, serta 7 rumah pribadi di Kabupaten Mojokerto, Surabaya, dan Malang pada 23-27 April 2018. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita uang sekitar Rp 4 miliar dan sejumlah dokumen. Selain itu, KPK menyita lima jet ski dan enam mobil milik Mustofa. Enam mobil itu di antaranya dua Toyota Innova, Subaru, Honda CR Rover, dan pick up Daihatsu.
Baca: Suap Bupati Mojokerto, KPK Periksa Presdir PT Tower Bersama
KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi dalam sejumlah proyek di Mojokerto. KPK menyangka Mustofa menerima suap sejumlah Rp 2,7 miliar dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
KPK juga menyangka Bupati Mojokerto Mustofa telah menerima gratifikasi senilai Rp 3,7 miliar bersama Zainal Abidin. Keduanya diduga menerima sejumlah fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan pada 2015.