Ditjen PAS: Belum Ada Pengajuan PB Ahok dari Lapas 1 Cipinang

Reporter

Andita Rahma

Kamis, 12 Juli 2018 09:17 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto belum bisa memastikan kabar mengenai pembebasan bersyarat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ramai dikabarkan Ahok akan bebas pada Agustus 2018 mendatang.

"Belum dapat dipastikan apakah Pak Ahok akan bebas bersyarat," ujar Ade melalui pesan singkat, Kamis, 12 Juli 2018.

Baca: Ahok dan Renovasi Makam Mbah Priok, Arsitek: Masterplannya Besar

Hingga saat ini, kata Ade, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 1 Cipinang, Jakarta Timur, belum mengusulkan pembebasan bersyarat Ahok, baik secara online maupun manual ke Ditjen PAS.

Selain itu, untuk bisa mengajukan pembebasan bersyarat, Ahok tentunya harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan. Ade menyebut Ahok harus memenuhi syarat administrasi, substansi, berkelakuan baik minimal sembilan bulan sebelum hari pembebasan bersyarat, dan sudah menjalani 2/3 masa hukuman. "Yang menjadi utama adalah telah menjalani 2/3 masa pidana dan berkelakuan baik 9 bulan sebelum 2/3 masa pidananya," kata Ade.

Baca: Kue Ulang Tahun Ahok, Ada Simpang Semanggi dan RPTRA Kalijodo

Sementara itu, adik Ahok, Fifi Letty Indra, angkat bicara perihal beredarnya kabar bahwa kakaknya akan mendapatkan bebas bersyarat pada Agustus mendatang. "Iya benar, tetapi beliau putuskan untuk tidak ambil," kata Fifi, yang juga menjadi pengacara Ahok, melalui pesan singkat, Rabu, 11 Juli 2018.

Advertising
Advertising

Ahok sudah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Penahanan dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017.

Baca: Kawasan Kali Besar Berbenah, Dimulai Ahok dan Dibuka Sandiaga Uno

Ahok, kata Fifi, sudah mengambil sikap dengan menunggu sampai ia dibebaskan secara murni. Kendati demikian, perhitungan waktu bebas tersebut akan dilakukan pada awal Agustus setelah sudah ada kepastian perhitungan. "Karena tergantung dapat remisi berapa bulan," ucap Fifi.

Kasus Ahok bermula dari potongan video pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 yang tersebar di dunia maya. Ketika itu Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu untuk mensosialisasi program budi daya ikan kerapu. Namun lidah Ahok selip saat tengah berpidato dengan menyitir ayat Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 51. Dari 40 menit durasi pidato Ahok, potongan video sepanjang 13 detik ini kemudian diperdebatkan.

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

1 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

36 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

36 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

51 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

54 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

55 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

55 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya